Sabtu, 12 Juli 2014

URGENSI, PERAN DAN TANTANGAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM HAM



URGENSI, PERAN DAN TANTANGAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM HAM
(Studi Kasus Di Daerah Istimewa Yogyakarta)

1.      Apakah Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Untuk Memenuhi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Telah Sesuai Dengan Konsep Penegakan Hukum HAM?

2.      Bagaimanakah Konsep Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Penegakan Hukum HAM?

3.      Apakah Kendala Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Untuk Memenuhi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Perspektif Penegakan Hukum HAM?


BAB. I PENDAHULUAN
BAB. II. TINJAUAN UMUM
1.     BANTUAN HUKUM
a.     Sejarah Bantuan Hukum
b.    Regulasi Dan Konsep Bantun Hukum
c.      Bantuan Hukum Dan Reformasi Hukum
d.    Penegakan Hukum dan Penegakan Undang-Undang
e.      Bantuan Hukum Dan Penegakan Hukum HAM

2.     URGENSI  Dan PERAN ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
a.     Sejarah Advokat
b.    Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana
c.      Urgensi Advokat Dalam Proses Penegakan Hukum

3.     TANTANGAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT
a.     Tantangan Internal Advokat
b.    Tantangan Eksternal Advokat
c.      Bantuan Hukum Dan Kebutuhan Masyarakat Pencari Keadilan
c.1. Bantuan Hukum Oleh Advokat melalui Law Firm
c.2. Bantuan Hukum Oleh Advokat melalui oRGANISASI Bantuan Hukum


4.     HUKUM DAN HAM
a.     Hukum Dan Perkembangan Masyarakat
b.    HAM Dan Hak Konstitusi Warga Negara
c.      Penegakan Hukum Dan HAM Sebuah Penyesatan

5.     ANALISIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM
a.     Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Dalam Perspektif Hukum Dan HAM
b.    Urgensi Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Dalam Perspektif Hukum Dan HAM
c.      Tantangan Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Dalam Perspektif Hukum Dan HAM.

6.     PENUTUP
a.     Kesimpulan
b.    Saran   
HIPOTESA:
-          Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Untuk mendapatkan akses terhadap keadilan (Access To Justice) sebagai perlindungan dan penegakan HAM oleh negara melalui UU BH hanya sebatas Charter Jasa Advokat (Access To Lawyer), dan Masih terbatas Pada Warga Negara Yang Tidak Mampu (miskin) di bidang finansial/material saja, Belum menyentuh pada Warga Negara yang termarjinalkan dan Buta Hukum.
-          Kewajiban memberikan BH oleh Advokat secara Cuma2 yang diamanatkan pasal 22 UU Advokat Belum diakamodir oleh UU BH sebagai Pemberi BH.
-          Tanggung Jawab negara Untuk memenuhi Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Mewujudkan Akses Terhadap Keadilan (access to justice) dan Persamaan Kedudukan Di Dalam Hukum (equlity before the law) melalui Bantuan Hukum hanya sebatas charter jasa advokat.

Kerangka Teori Dalam Penulisan ini:

Teori Keadilan Konstitusional, Teori Keadilan Transisional dan Teori Penegakan Hukum.