Kamis, 01 September 2011

Meningkatkan Kualitas Pengadilan dengan Persamaan Persepsi dalam Penerapan Hukum

“Meningkatkan Kualitas Pengadilan dengan Persamaan Persepsi dalam Penerapan Hukum”.

Oleh : Dr. Artidjo Alkostar, SH, LLM

Ketua Muda Pidana MARl

1. Entitas dan Substansi Hukum

Apakah Hukum merupakan Empty Container? atau merupakan "Peti Kemas yang Kosong". Hukum diberlakukan untuk masyarakat manusia, hukum bukan untuk hukum. Untuk itu, hukum dituntut untuk berisi nilai- nilai yang diperlukan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karena hukum mengatur masalah hubungan sosial, budaya dan ekonomi, juga mengkualifikasikan relasi kekuasaan politik dan aspek kehidupan lainnya. Hukum mengkonstruksi hubungan individu dengan pihak lain dan mengkategorikan perbuatan yang salah dan yang benar.

Apa artinya Hukum yang tanpa berisi moralitas ? (Quid Leges Sine Moribus). Setiap hukum dalam dirinya mengandung sistem nilai, sehingga dipertanyakan keberadaan hukum, jika dalam suatu masyarakat terjadi kekacauan sosial dan banyak ketidakadilan.


Ketaatan terhadap Asas

Salah satu karakteristik pemikiran hukum pidana adalah ketaatan terhadap asas hukum (pidana), sehingga percaturan pemikiran dalam praktek penerapan hukum tidak keluar dari arena nilai, asas dan norma. Nomologos hukum pidana yang ada dalam norma perangkat hukum sejatinya tidak lepas dari postulat moral yang melatarbelakangi. Norma tersebut harus sesuai dengan asas-asas dalam rangka menegakkan nilai-nilai yang menjadi esensi dari keberadaan hukum yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan individu dan komunitas sosial.

Kewajiban Hakim

Dalam memeriksa dan meng-adil-i suatu perkara, pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Ketentuan pasal 16 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tersebut menunjukkan bahwa keadilan menjadi wajib untuk tetap ditegaskan kendatipun tidak ada ketentuan hukum normatifnya.

Keadilan merupakan kebutuhan pokok rokhaniah dalam tata hubungan masyarakat, keadilan merupakan bagian dari struktur rokhaniah suatu masyarakat. Suatu masyarakat memiliki gambaran tentang mana yang patut dan tidak patut, mana yang benar dan yang salah, kendatipun dalam masyarakat tersebut tidak ada undang-undang tertulisnya.

Dinamika dan Spirit Hukum




Hukum yang mencakup pengertian undang-undang memiliki hubungan sentrifugal (bergerak ke luar) dengan faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Hukum juga memiliki hubungan sentripetal (bergerak ke dalam) dengan nilai logis (kebenaran), etis (keadilan), dan estetis (keindahan). Hukum dalam tekstur (susunan) tersebut tidak hanya bersifat yuridis formal dan tidak seperti peti kemas kosong (empty container), tetapi hukum tersebut memiliki spirit nilai-nilai kehidupan komunitas manusia.

*Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

*The Spirit of Laws--- Montesquieu

*Kaedilan adalah hal yang ada dalam metanorm

*In the morality of law, Prof. Fuller has explored the ethical root of legal ordering as well as the links between legal morality and traditional American values. (Stuart A Scheingold: l974 : 53).

Arena berpikir penerapan hukum


Karakteristik Putusan Pengadilan (Yurisrudensi)

Setiap Hakim memiliki latar belakang keluarga, pendidikan, usia, lingkungan pergaulan, universitas, dan panutan pendidik yang berbeda, sehingga bisa menimbulkan konsekuensi perbedaan sistem nilai (ideologi) diantara para Hakim.

1. Yurisprudensi Pengertian

Proses penerapan hukum dipandang sebagai tindakan kognitif murni atau pengenalan murni dan penyelesaian kasus konkrit dipandang sebagai proses silogisme.

*Proses Kognitif: proses berpikir---proses logika penalaran.

2. Yurisprudensi Asas

Proses penerapan hukum didasarkan kepada asas-asas atau prinsip-prinsip dasar hukum yang memiliki persamaan hakiki, seperti prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law), orang tidak bisa diadili untuk yang kedua kali dalam kasus yang sama (non bis in idem), dan lain sejenisnya.

3. Yurisprudensi Volitief

Putusan pengadilan bukan sekedar pengenalan murni atau mengetahui bunyi undang-undang kemudian menerapkan dalam situasi konkrit, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan tindakan kehendak (volitief) berdasarkan pertimbangan nilai-nilai yang dapat menuntun Hakim dalam memecahkan masalah yuridis.

*Proses Konatif: proses bersumber pada hati nurani, menyangkut proses kimiawi dalam tubuh.

Pengadilan di Indonesia berbeda dengan pengadilan di Negara lain yang sekuler, karena dengan adanya irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, berarti memiliki dimensi Ilahiyah. Pengadilan di Indonesia tidak “Demi Ratu”, pengadilan di Indonesia bukan pengadilan rakyat. Pengadilan di Indonesia adalah pengadilan negara yang kemerdekaannya berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, mengakui dan mengikatkan diri kepada Allah Yang Maha Adil.

Demi Keadilan atau atas nama keadilan dalam proses penegakkan hukum, dikandung makna bahwa undang-undang yang diterapkan merupakan hukum yang bersukma keadilan.

· Hakim tidak bisa melihat atau menunjuk jiwa seseorang pelaku kejahatan.

· Penegakan keadilan melibatkan hal-hal yang meta yuridis.

Perangkat disiplin ilmu hukum yang bersifat verbal dan penampakannya berupa produk perangkat peraturan perundang-undangan. Sebagai suatu produk buatan manusia dan diproses melalui lembaga politik, perangkat undang-undang per se melekat adegium No Rule Whitout Exception (tidak ada undang-undang yang tidak ada kecualinya).




Vide, Chairul Anam dkk (2008: 33).

Dimensi Kebenaran dalam Putusan Pengadilan

1. Teori Keherensi atau Konsistensi

-yang membuktikan adanya bukti yang satu yang saling berhubungan dengan bukti yang lain alat bukti pasal184 KUHAP

Hubungan bersifat rasional a priori.

2. Teori Korespondensi

Jika ada fakta-fakta persidangan yang saling bersesuaian. Misalnya persesuaian antara keterangan saksi dengan norma atau ide. Jika keterangan saksi Mr X menyatakan bahwa pembangunan Kantor DPRD yang dilaksanakan oleh Mr Y tidak melalui proses lelang tetapi hanya dengan penunjukan langsung PT Nilep, sehingga tidak melaksanakan fungsinya sesuai dengan Keppres No. 18 Tahun 2000 pasal8 ayat (1) dan (2) Hubungan fakta persidangan ini bersifat empiris a posteriori

3. Teori Utilitas

- progmatik, kegunaan yang bergantung pada :

a). manfaat (utility)

b). yang dapat dikerjakan (workability)

c). hasil yang memuaskan (satisfactory result)

Note:

*Unus testis nullus testis

*Salah satu dimensi kebenaran adalah pembenaran (verification).

*Semakin banyak jumlah bukti yang obyekti/mandiri/independen, akan semakin tinggi derajat kebenaran tentang kejadian kasus yang sebenarnya.


Tujuan Putusan Pengadilan

1. Harus merupakan solusi autoritatif

Independence Judiciary - Perserikatan Bangsa-Bangsa.

*Kekuasaan kehakiman memiliki otoritas eksklusif.

* The Judicial outcome must not subject to revision by non-judicial authority.

*Jaminan keamanan, Remunerasi yang memadai, standar kerja, tunjangan pensiun dan usia pensiun harus dijamin secara cukup dengan peratura perundang-undangan.

2. Harus mengandung efisiensi
Justice delayed is justice denied

3. Harus sesuai dengan tujuan undang-undang

4. Harus mengandung aspek stabilitas, yaitu ketertiban sosial dan ketentraman masyarakat.

5. Harus ada fairness yaitu memberi kesempatan yang sama bagi pihak yang berperkara.

Note:

* Ada 3 komponen Legal Reasoning: a) Rules, b) Facts, c) Jurisprudence/pecedence/Stare Decicis.


I. PENINJAUAN KEMBALI

Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyebutkan : Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

1. Teori hukum murni dan penafsiran gramatikal.

a. Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak menyebut sama sekali tentang Jaksa/Penuntut Umum.

b. Demi kepastian hukum tidak boleh dibuka kesempatan bagi Jaksa/Penuntut Umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

c. Hukum yang bersifat dogmatik harus bersih dari unsur-unsur non yuridis (baik buruk, hal yang berkembang dalam masyarakat, kekuasaan, keadilan).

d. Penegakan hukum harus demi kepastian hukum bukan dari pertimbangan lain, seperti keadilan, politis, sosial ekonomi.

d. Sumber utama dalam memutus perkara adalah hukum dan tidak didasarkan pada kebijaksanaan.

2. Hukum yang bermuatan nilai-nilai.

a). Dari formulasi rumusan pasal tersebut di atas peluang yang diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya, bersifat fakultatif, karena mempergunakan dapat dan tidak bersifat eksklusif.

b). Dengan formulasi rumusan yang tidak bersifat eksklusif, maka secara inklusif JPU sebagai stakeholder atau pemangku kepentingan dalam perkara a quo juga dapat mengajukan PK.

c). Posisi sebagai pemangku kepentingan (stakeholder), JPU mewakili kepentingan negara, kepentingan publik, kepentingan kemanusiaan, kepentingan nilai keadilan.

d). Dalam perspektif viktimologi, yang menjadi korban atau pihak yang dirugikan dalam perkara korupsi adalah rakyat dan/atau negara, karena korupsi mempunyai hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara.

e). Sistem peradilan adversarial kita memberi kesempatan yang sama (fairness) kepada terdakwa dan penuntut umum yang mewakili kepentingan negara.

f). Dalam hal suatu Yayasan merugikan negara (mis. pasal 53 UU No.16 Th 2001), pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.

II. Penjatuhan Pidana di bawah minimum khusus

1. Demi kepastian hukum

a. Tidak dapat dibenarkan menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus.

b. Hakim tidak berwenang menyimpang dari ketentuan (antara lain pasal 2 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999) yang telah ditentukan dalam undang-undang.

2. Demi keadilan.

Putusan pengadilan pidana sejatinya merupakan puncak kearifan dalam proses penyelesaian perkara baik bagi pelaku maupun bagi negara yang direpresentasikan oleh JPU. Sesuai pasal197 ayat (1) f KUHAP, dalam suatu putusan harus memuat baik hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan.

Putusan Pengadilan yang berkualiatas, menuntut adanya perpaduan antara knowledge dengan wisdom yang hal itu ada dalam energi mental, energi emosional, dan energi spritual. Optimalisai penggunaan energi-energi yang dianugerahkan oleh Allah Yang Maha Besar dan Maha Adil tersebut akan menyentuh akal, perasaan dan keyakinan, sehingga akan memunculkan putusan pengadilan yang berkualitas puncak kearifan.

Energi Mental_____________ Saya Berpikir

Energi Emosional__________ Saya Merasakan

Energi Spritiual____________ Saya Meyakini

Untuk itu dalam suatu putusan pengadilan biasanya didasari oleh pernyataan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kelurusan pikiran (nilai logis) dan beningnya hati (nilai etis) para Hakim, akan menghasilkan kebenaran putusan pengadilan yang otentik. Hati yang bening dan jujur menunjukan kepekaan terhadap suara hati atau suara bathin. Mengadili suatu perkara akan selalu mempergunakan peranti akan pikiran dan potensi spiritual secara bersamaan.

Tiga komponen Kompetensi:

1. Knowledge

a. Tacid knowledge

b. Explicit knowledge

2. Skill—Legal technical Capacity

3. Moral integrity


Posisi Hakim

1. Terdakwa / Penasehat Hukum

Pandangan subyektif dari posisi yang subyektif.

2. Jaksa Penunutut Umum

Pandangan subyektif dari posisi yang obyektif (mewakili kepentingan negara / masyarakat).

3. Hakim

Pandangan obyektif dari posisi yang obyektif.

Dari posisi yang subyektif tersebut tidak terlalu berat beban Terdakwa/Penasehat Hukum karena sebagai pihak berhak untuk berada dalam posisi memenangkan perkara. Sedangkan Hakim dituntut untuk bersikap obyektif sehingga tercapai keadilan.

Dalam hubungan dengan pemenuhan keutuhan hakikat keberadaan hukum dan proses peradilan--- Alan M Dershowitz menyatakan hal proses peradilan O.J. Simpson bahwa dalam proses peradilan pidana, kebenaran bukanlah satu-satunya tujuan (The criminal trial is quite different in several im[portant respect. Truth, although one important goal of the criminal trial, is not only goal. (vide Alan M. Dershowitz : Reasonable Doubts l996 37).

Tanpa pertimbangan yang komprehensip, proses peradilan dapat tergelincir ke dalam peradilan yang bias, dan menimbulkan The Death of Justice (matinya keadilan) serta memunculkan The Death of Common Sense (matinya akal sehat).

TRUTH versus JUSTICE vide buku Robert I Rotberg & Dennis T.

Ada 4 dimensi bahasa Putusan Pengadilan

1. harus dapat mengungkapkan dengan bahasa tertentu

sehingga dapat dipahami

dimensi___________Komprehensif

2. harus merujuk kepada obyek sengketa

dimensi___________Kebenaran (nilai logis)

3. harus jujur dengan apa yang diungkapkan

dimensi___________truthfulness (sesuai hati nuraninya)

4. harus ada relasi dengan aturan yang berlaku, baik

norma moral atau estetik

dimensi___________rightness (nilai etis dan nilai estetis)

Penentuan batasan minimum khusus berlatar belakang kekurang percayaan terhadap Hakim, karena lazimnya yang ada adalah ketentuan batas maksimum.

Penjatuhan pidana di bawah minimum khusus, didasarkan kepada rasa keadilan dengan mempergunakan hati nurani.

Permsalahan penegakan hukum seharusnya dibenahi melalui perbaikan sistem dan peningkatan profesionalisme personil, bukan dengan cara memangkas kewenangan berdasarkan kekurangpercayaan.

KONSEKUENSI dari SISTEM

Pemakaian sistem hukum Civil Law memiliki konsekuensi produk putusan pengadilan (Judex Facti & Judex Juris) yang berbeda dengan negara yang memakai sistem common Law, karena ada perbedaan metode berpikir.

Differences Betwen the Civil (Roman) and Common Law System

Civil (Roman) Law

Law and procedure are governerd by seperate, comprehensive, systematized codes, which are forward looking, wishing to anticipate all new problems.

Codes are based on scholarly analysis and conceptualizations.

Supreme Courts interpret nuance of law.

Legal proceedings must establish the entire truth.

Judges are free to find and interpret facts.

There is very little lay participation.

There is no presumption of guilt or innocence

Common Law

Law and procedure are governed by laws and precedents, which, if codified at all, simply organize past experiences.

Laws reflect the experience of practitioners, on a case by case basis.

Supreme Courts develop law.

Truth finding is strictly limited by pleadings and rules of evidence.

Rules of evidence limit the fact-finding process.

Grand and petit juries play a strong role.

There is a presumption of innocence.

Source: Adler, Mueller, and Laufer, 1995. Used with permission of the McGraw/Hill Companies

See : Comparative Criminal Justice Systems Erika Fairchild & Harry R. Dammer (2001 : 54).

Dari perbedaan sistem tersebut di atas terlihat bahwa dalam dalam sistem Civil Law :

· Mahkamah Agung menafsirkan nuansa hukum

· Hakim bebas menafsirkan fakta-fakta

Apalagi dalam perkembangan dewasa ini banyak negara mempergunakan sistem Hybrid dalam penegakan hukumnya.

*Negara-negara seperti Jepang, Mesir, Scotlandia, Philipina, Afrika Selatan termasuk yang mempergunakan Hybrid System. Bahkan menurut Erika Fairchild & Harry R Dammer, sebenarnya tidak ada lagi negara yang mempergunakan sistem yang orisinil dalam sistem peradilan.

*There would be no globalization without international law. Professor Anthony Giddens has depicted globalization as a ‘stretching process’, in which connections are made between different social contexts and region, which then become across the aert as a whole. ( Sands : Lawless World, 2005:15).

*The Community Legal System:

Whereas the Treaties serve as plans for the construction of Europe and the cement for it is the economic and social cohesion between Member Satates which unites them in the will ti live and work together, the bricks for the construction are constitute by an incrising number of Community Legal Acts adopted by the Council and the Commission.

(Nicholas Moussis, Access To European Union,l995:40)

Untuk memahami tentang entitas hukum yang sebenarnya, pernyataan Oliver Windell Holmes (Hakim Agung Amerika Serikat l902-l932) layak menjadi perhatian: The life of the law has not been logic, it has been experience.

Butir-butir Pokok :

1.Pengajuan PK (Peninjauan Kembali) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada dasarnya tidak dapat dibenarkan, tetapi dalam keadaan yang sangat eksepsional misalnya untuk kepentingan umum yang sedemikian rupa sifatnya, misalnya kerugian negara yang cukup besar dengan dukungan bukti-bukti yang cukup kuat tidak menutup kemungkinan JPU mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas dasar alasan seperti yang diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHAP.

*Sangat eksepsional, merujuk pada dalil no rule without exception__tidak ada undang-undang yang tidak ada kecualinya.

*Kepentingan umum, merujuk pada nilai keadilan bagi korban (victim), dalam kasus korupsi yang secara yuridis dikualifikasikan sebagai termasuk Extra Ordinary Crime---korbannya adalah rakyat, keuangan negara, keuangan rakyat.

2. Pada dasarnya tidak dapat dibenarkan penjatuhan pidana di bawah ancaman minimum khusus, akan tetapi secara kasuistis atas dasar pertimbangan nilai keadilan dan nilai kemanusiaan dapat dibenarkan.

REKONSTRUKSI REGULASI PIDANA MATI DALAM RUU KUHP TERKAIT EKSEKUSI PIDANA MATI HUKUM PANCUNG TERHADAP WNI DI ARAB SAUDI

REKONSTRUKSI REGULASI PIDANA MATI DALAM RUU KUHP TERKAIT EKSEKUSI PIDANA MATI HUKUM PANCUNG TERHADAP WNI DI ARAB SAUDI (Oleh: Bedi Setiawan Al Fahmi)


A. PENDAHULUAN

“Setiap Yang Bernyawa Akan Mati”

Kalimat informatif di atas yang mengawali pemaparan dalam penulisan tugas mata kuliah pembaharuan hukum pidana ini merupakan bukti bahwa, adanya satu kesepakatan dan persamaan berpikir mengenai kematian itu merupakan suatu proses yang akan dialami oleh manusia. Kapan, di mana, dan bagaimana kematian itu menghampiri hingga saat ini masih merupakan hal misterius bagi manusia itu sendiri, bahkan sorang atheis pun (orang yang tidak memiliki agama) percaya dan meyakini bahwa suatu saat ia akan mengalami kematian. Oleh karena itu, berdasarkan hal di atas, tidaklah berlebihan jika penulis mengatakan kita telah sepakat pula bahwa, kematian itu dapatlah dikatakan sebagai sebuah kebenaran postulat.

Kematian merupakan sesuatu hal yang menarik untuk ditelaah, bahkan menjadi suatu keharusan untuk slalu diingat, dengan demikian manusia akan menyadari bahwa kehidupannya semasa di dunia mempunyai dimensi waktu yang terbatas, sehingga akan selalu melakukan hal-hal yang positif buat kehidupannya di dunia. Selain itu kehidupan di dunia pun di batasi oleh tempat dan ruang, dari tempat dan ruang yang terkecil berupa keluarga, masyarakat, dan negara / nasional, hingga dunia / internasional. Ruang-ruang dan tempat-tempat ini selanjutnya menjadi sebuah organisasi yang bertujuan untuk mengakomudir keinginan-keinginan yang hendak dicapai dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam kehidupannya. Sebagaimana dikatakan Mertokusumo:

“Setiap manusia adalah pendukung atau penyandang kepentingan, Sejak dilahirkan manusia butuh makan, pakaian, tempat berteduh dan sebagainya, dari sejak lahir hingga menjelang saat meninggal dunia kepentingannya terus berkembang”.[1]

Agar tidak terjadi permasalahan dan pertikaian antar prilaku manusia dalam memenuhi kepentingannya, maka diperlukan adanya aturan-aturan agar tertib dalam lalu lintas kehidupan manusia. Negara selaku komunitas dan realitas sosial dari sudut dominasi dalam penafsiran sosiologi negara merupakan organisasi tertinggi dalam kemasyarakatan.[2] Oleh karenanya, negara berkewajiban melindungi segenap individu-individu sebagai warga negaranya. Indonesia merupakan sebuah negara hukum, dengan demikian maka negara membuat aturan-aturan untuk kelangsungan hidup para individu warga negara Indonesia agar tercapai ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan pidana mati dalam sebuah kebijakan regulasi mengenai sanksi pidana dalam hukum pidana, hal ini dapat kita lihat di beberapa peraturan perundang-undang seperti Undang-undang No. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Tindak Pidana Narkotik dan Psikotropika, Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia, ataupun Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, KUHP, bahkan di dalam RUU KUHP memuat tentang pidana mati. Walaupun dalam RUU KUHP ini tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok bersifat umum, melainkan menjadi pidana khusus yang eksepsional. Sebagaimana dikatakan Kholiq sebagai berikut:

“Berdasar adanya kontroversi yang terus menerus ini, maka dalam (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) nasional yang dirancang sebagai salah satu wujud pembaharuan hukum pidana Indonesia, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok bersifat umum, tetapi menjadi pidana khusus yang eksepsional”.[3]

Berdasarkan pemaparan Kholiq di atas, dapat dikatakan Perdebatan muncul ketika banyak orang yang mulai menanyakan apakah pidana mati masih relevan atau layak diterapkan sebagai suatu hukuman di Indonesia. Pertanyaan tersebut dilontarkan bukan tanpa alasan, namun kebanyakan dari mereka menganggap pidana mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak untuk hidup. Hak itu terdapat dalam UUD 1945 pasal 28A yang mengatakan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Dan pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga mereka menganggap bahwa hak hidup merupakan hak yang paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Pro dan Kontra pun terus mengawali adanya kebijakan regulasi mengenai sanksi pidana mati dalam wajah hukum pidana di Indonesia, sebagaimana dikatakan Kholiq:

Dalam komunitas hukum maupun kalangan masyarakat umum, fenomena pro dan kontra tentang masalah pidana mati bukanlah hal yang baru. Meskipun bersifat temporer, polemik mengenai hal ini biasanya akan selalu muncul setiap kali ada penjatuhan pidana mati oleh pengadilan atau ada eksekusi terhadap putusan pidana tersebut”.[4]

Berdasarkan pemaparan Kholiq di atas, maka terkait RUU KUHP dan adanya Eksekusi Pidana Mati berupa Hukum Pancung terhadap salah satu warga negara Indonesia di Arab Saudi,[5] maka pro dan kontra masalah pidana mati ini pun terulang kembali. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus laksana bola liar, oleh karenanya sejalan dengan akan diadakannya pembaharuan hukum di dalam hukum pidana Indonesia yang berwujud Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, maka perlu adanya sebuah pilihan yang paling tepat dalam menentukan pidana mati sebagai sebuah kebijakan regulasi mengenai pidana mati beserta pelaksanaan dan segala aspek yang terkait dengan eksistensinya dalam kebijakan regulasi tersebut.

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah di atas, maka yang menjadi central point sebagai pokok pikiran yang akan dibahas dalam tugas mata kuliah pembaharuan hukum pidana ini yakni apakah sama kebijakan regulasi mengenai pidana mati sebagaimana yang diatur dalam RUU KUHP sebagai pembaharuan hukum pidana Indonesia dengan KUHP yang sekarang berlaku? Atau dalam kata lain bagaimanakah eksistensi pidana mati dalam RUU KUHP sebagai pembaharuan hokum pidana Indonesia jika dibandingkan dengan KUHP sekarang terkait dengan adanya eksekusi pidana mati berupa hokum pancung salah satu warga negara Indonesia di Arab Saudi?

C. TUJUAN

Tujuan dari penulisan ini yakni ingin mengetahui apakah ada pergeseran dalam kebijakan regulasi mengenai pidana mati dalam RUU KUHP sebagai pembaharuan hokum pidana Indonesia dengan yang diatur dalam KUHP nasional sekarang.

D. PEMBAHASAN

Pidana mati merupakan satu jenis pidana dalam usianya, setua usia kehidupan manusia dan paling kontroversial dari semua sistem pidana, baik di negara-negara yang menganut sistem Common Law, maupun di negara-negara yang menganut Civil Law. Mempersoalkan pidana mati dalam hukum pidana sebagai sarana mencapai tujuan dari hukum pidana itu sendiri, telah banyak menimbulkan perdebatan antar sesama ahli hokum pidana, diantara mereka ada yang pro dan ada juga yang kontra terhadap penggunaan sarana pidana mati sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum pidana yaitu memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dan sebagainya. Dalam hukum pidana Indonesia penggunaan pidana mati dirasakan masih sangat efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang dapat dikualifikasikan kejahatan yang berat. Hal itu dapat dilihat dari KUHP nasional yang masih menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok selain itu terhadap hukum pidana di luar KUHP juga terdapat sebagian yang menempatkan pidana mati sebagai sanksi dari dilanggarnya perbuatan tersebut. Adapun motif yang melatar belakangi masih digunakannya pidana mati sebagai saranan politik kriminal di Indonesia yakni: pidana mati memiliki tingkat efektif yang lebih tinggi dari ancaman hukuman lainnya karena memiliki efek yang menakutkan (shock therapi) disamping juga lebih hemat. Pidana mati digunakan agar tidak ada eigenrichting dalam masyarakat. Secara teoritis pidana mati ini juga akan menimbulkan efek jera (detterent effect) yang sangat tinggi sehingga akan menyebabkan orang mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak pidana, sehingga bisa dijadikan sebagai alat yang baik untuk prevensi umum maupun prevensi khusus. Disamping itu masih kuatnya fungsi pemidanaan yang menekankan pada aspek pembalasan (retributive), dan utamanya masih dipertahankannya.

Pidana mati sebagai suatu kebijakan criminal (criminal policy) dapat diartikan ke dalam 3 (tiga) katagori. Sebagaimana dipaparkan Sudarto sebagai berikut:

“usaha mencegah kejahatan adalah bagian dari politik criminal, politik criminal ini dapat diartikan sempit, lebih luas, dan paling luas. Dalam arti sempit politik criminal itu digambarkan sebagai keseluruhan asas dan metode, yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hokum yang berupa pidana. Adapun dalam arti yang lebih luas ia merupakan keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hokum, termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi. Sedangkan dalam arti yang paling luas ia merupakan keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat. Penegakan norma-norma sentral ini dapat diartikan sebagai penanggulangan kejahatan”.[6]

Berdasarkan pemikiran Sudarto di atas, maka dapat kita ketahui bahwa, kebijakan pidana mati merupakan bagian dari penggulangan kejahatan. Dalam menanggulangi kejahatan ini kebijakan criminal dapat diartikan sebagai pemilihan dari sekian banyak alternative. Penanggulangan yang efektif merupakan salah satu cara yang harus diperhatikan dalam kebijakan criminal, usaha-usaha penanggulangan kejahatan secara prefentif sebenarnya juga bukan hanya dari kepolisian saja, namun dapat juga diartikan secara umum yakni secara tidak langsung dapat juga ditempuh tidak menggunakan sarana pidana atauhukum pidana.

Eksistensi pidana mati dalam RUU KUHP sebagai sarana kebijakan regulasi pembaharuan hokum pidana tentang pidana mati di Indonesia, merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari jiwa hukum pidana Indonesia itu sendiri sebagai sarana penjatuhan pidana terhadap pelanggaran yang terjadi, dan tidak terlepas pula dari apa sebenarnya tujuan pidana mati itu sendiri. Berbicara pidana mati sebagai kebijakan regulasi pembaharuan hokum di dalam hokum pidana Indonesia, tidak bisa lepas dari ide dan kebijakan pembangunan sistem hokum nasional yang berlandaskan pancasila sebagai nilai-nilai kehidupan kebangsaan yang dicita-citakan bangsa Indonesia. Sebagaimana dikatakan Anwar & Adang:

“Pembaharuan hokum pidana (KUHP), tidak dapat dilepaskan dari ide atau kebijakan pembangunan sistem hokum nasional yang berlandaskan pancasila sebagai nilai-nilai kehidupan kebangsaan yang dicita-citakan. Ini mengandung arti bahwa, pembaharuan hokum pidana nasional seyogyanya harus dilatar belakangi oleh sumber-sumber yang berorientasi kepada ide dasar (basic ideas) yang di dalamnya mengandung konsep ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi, dan keadilan social”.[7]

Sejalan dengan pendapat di atas , Prof. Barda memaparkan:

“Kekurangwaspadaan dan kekurang bijaksanaan dari pengajar hokum pidana di dalam menyampaikan dogma-dogma dan substansi yang terdapat di dalam KUHP, akan menghasilkan “output” yang terlalu kaku (dogmatis) sehingga dapat menghambat tujuan penegakan hokum pidana maupun ide-ide pembaharuan hokum pidana di Indonesia”.[8]

Berdasarkan pemaparan di atas, maka berbicara masalah kebijakan regulasi pembaharuan hokum pidana di Indonesia harus mengacu pada pancasila dan tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, dalam kata lain dapat pula dikatakan, bahwa kebijakan regulasi pembahruan hokum pidana menegenai pidana mati itu harus seuai dengan ruh yang terkandung di dalam Pancasila dan pembukaan UUD 1945 sebagai sumber hokum Indonesia.

Sebagaimana dikatakan Wahjono:

“Hukum yang berlaku bagi suatu negara mencerminkan perpaduan antara sikap, dan pendapat pimpinan pemerintahan negara dan keinginan masyarakat luas mengenai hokum tersebut. Sikap dan pendapat para pemimpin pemerintahan, jelas harus berpangkal pada instruksi yang berupa aturan-aturan pokok di dalam Undang-Undang Dasar, diselaraskan dengan keadaan”.[9]

Belum lepas dari ingatan kita, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan bahwa penjatuhan pidana mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Meski diwarnai dengan discenting opinion dan lingkup putusan yang terbatas dalam judicial review tindak pidana narkotika, namun putusan tersebut dipandang memiliki nilai keterwakilan atas pandangan masyarakat luas. Ya, masyarakat kita masih memandang pidana mati masih layak untuk dipertahankan. Beberapa tindak pidana yang tergolong sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) seperti tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, maupun illegal logging, illegal fishing agaknya pantas dijatuhi pidana mati. Bukan hanya karena modus operandi tindak pidana tersebut yang sangat terorganisir, namun ekses negatif yang meluas dan sistematik bagi khalayak, menjadi titik tekan yang paling dirasakan mayarakat. Maka sebagai langkah yuridis yang menentukan eksistensi keberlakuan pidana hukuman mati di Indonesia, putusan MK ini mendapat apresiasi yang representatif.

Dengan putusan MK tersebut semakin memperkuat posisi pidana mati sebagai sarana penjatuhan pidana. Dalam RUU KUHP nasional diketahui bahwa hukuman mati tidaklah diposisikan sebagai hukumam pokok melainkan sebagai pidana alternatif, sebagaimana diatur dalam pasal 87 RUU KUHP yang menyatakan bahwa : “Pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat”.

Dengan adanya pengaturan pidana mati di dalam Pasal 87-90 RUU KUHP tersebut, jelas bahwa pidana mati masih diperlukan sebagai bagian dari sanksi pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim dalam memetuskan suatu perkara pidana.

Pidana mati dalam RUU KUHP menjadi pidana yang istimewa (khusus), karena hanya dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Sebagai pidana khusus dan upaya terakhir, meskipun putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap pidana mati dapat ditunda apabila selama masa percobaan 10 (sepuluh tahun) terdapat hal-hal:

1. reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar;

2. terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;

3. kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting, dan;

4. ada alasan yang meringankan.

Pidana mati yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap yang tidak dijalankan (eksekusi) selama 10 (sepuluh) tahun maka Presiden menerbitkan putusan untuk mengubahnya manjadi pidana seumur hidup.

Ketentuan tentang pidana mati menunjukkan bahwa RUU KUHP bermaksud untuk tidak menggunakan pidana mati sebagai jenis hukuman mati. Hal ini ditandai dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang dipergunakan secara selektif. Pertimbangan untuk menjatuhkan pidana mati ditujukan pada perbuatan dan dampak perbuatan terdakwa, agar ancaman pidana mati dapat seimbang (balance) dengan perbuatan dan akibat perbuatan terdakwa yakni menimbulkan akibat kematian orang. Jika perbuatan tidak sampai menimbulkan akibat matinya orang, sejauh mungkin dihindari untuk menjatuhkan pidana mati, kecuali perbuatan yang sangat membahayakan bagi kehidupan manusia pada saat sekarang dan di masa yang akan datang.

E. PENUTUP

Berdasarkan pemaparan di atas daptk disimpulkan bahwa, rekonstruksi kebijakan regulasi pidana mati sebagai pembaharuan hokum di dalam hokum pidana masih akan tetap di pertahankan dalam RUU KUHP. Namun penggunaan pidana mati dalam RUU KUHP ini tidaklah sama dengan apa yang diatur dalam KUHP nasional yang ada sekarang, dalam hal Konsep RUU KUHP nampaknya tidak berorientasi pada kebijakan/paradigma absolute, melainkan sebagai pengayoman kepada masyarakat dan dilihat sebagai pidana khusus yang eksepsional serta diperuntukkan pada ancaman terhadap jenis-jenis kejahatan tertentu yang bersifat serius dengan aturan penerapan yang sangat selektif berupa alternative, sama halnya dengan amputasi di bidang kedokteran yang merupakan hal terakhir untuk dilakukan.

Adapun bagian penutup berupa saran dalam penulisan ini yakni, perlu dikaji ulang secara komprehensip mengenai implementasi atas pidana mati dalam RUU KUHP sebagai pembaharuan hokum pidana Indonesia, baik mengenai adanya masa percobaan 10 tahun, maupun adanya peluang untuk dapat diminta grasi, terutama mengenai eksekusi yang dilakukan tidak di muka umum.



[1] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Edisi ketiga, Liberty Yogyakarta, 1991, hal. 1

[2] Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, penerjemah Raisul Muttaqien, Nusa Media & Nuansa, Bandung, 2006, hal. 268.

[3] M. Abdul Kholiq, Kontroversi Hukuman Mati Dan Kebijakan Regulasinya Dalam RUU KUHP (Studi Komparatif Menurut Hukum Islam). Jurnal hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, No. 2, Volume 14, April 2007, hal. 186.

[4] Ibid. hal 185.

[5] Indonesia Harus Segera Hapus Hukuman Mati, Kompas, kamis, 23 Juni 2011.

[6] Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010, hal.113-114.

[7] Yesmil Anwar & Adang, Pembaharuan Hukum Pidana Reformasi Hukum Pidana, Grasindo, Anggota Ikapi, Jakarta, 2008. Hal. 22.

[8] Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hal. 128

[9] Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas hokum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986, hal. 23.

Sabtu, 20 Agustus 2011

Tantangan Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Dalam Perspektif Hukum dan HAM

Tantangan Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Dalam Perspektif Hukum dan HAM
(Studi Kasus di Yogyakarta)