Minggu, 04 Desember 2011

KRIMINALISASI SUMPAH JABATAN APARATUR PENEGAK HUKUM SEBAGAI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESI

KRIMINALISASI SUMPAH JABATAN APARATUR PENEGAK HUKUM SEBAGAI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESI

By; Bedi Setiawan Al Fahmi

A. Latar Belakang Masalah

Sebuah fakta yang tidak terbantahkan menyebutkan bahwa, sebagian besar masyarakat indonesia khususnya para pencari keadilan melalui lembaga peradilan di negeri ini merasa kecewa, karena seringnya keadilan dan kebenaran itu berpihak kepada penguasa dan golongan masyarakat yang mempunyai kemampuan finansial, dan akhirnya keadilan dan kebenaran itu menjadi sebuah fatamorgana bagi masyarakat pencari keadilan. Masyarakat sudah bosan dan lelah menyaksikan paradoks-paradoks yang terjadi dalam kehidupan berhukum di negeri ini. Sudah banyak issue-issue miring dialamatkan kepada aparatur penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, hakim, advokat, hingga Petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Berdasarkan hal di atas, hemat penulis ada sesutau yang salah dengan penegakan hukum di tanah air ini, salah satu masalahnya yakni ada pada aparatur penegak hukum, yesmil dan adang menggunakan istilah “petugas hukum”,[1] Sedang Rusli menggunakan istilah “selaku motor dan aktor dalam bekerjanya Sistem Peradilan Pidana”[2]. Terutama fungsi penegak hukum dalam peranannya yang negatif.

A. Rumusan Masalah

Berdasarkan pokok pikiran yang melatar belakangi penulisan tugas di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

Apakah Kebijakan Penal kriminalisasi terhadap sumpah jabatan aparatur penegak hukum dapat menanggulangi kejahatan di Indonesia?

B. Pembahasan

Berbicara mengenai kebijakan penal mengenai kriminalisasi terhadap sumpah jabatan aparatur penegak hukum sebagai langkah pembaharuan hukum pidana di Indonesia untuk menanggulangi kejahatan, sebenarnya tidak lepas dari membicarakan UUD 1945 sebagai suatu dokumen hukum yang berada di puncak hirarki perundang-undangan nasioanal terutama alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 sebagai amanat dari tujuan Negara Indonesia, oleh karena itu, memaparkan tentang pembaharuan hukum pidana seyogyanya mengarah kepada pembangunan hukum nasional Indonesia, sebagaimana dikatakan Barda dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 25 Juni 1994 yaitu:

Ada 4 (empat) komponen utama yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum nasional yaitu:

1. Komponen norma hukum dan perundang-undangan,

2. Komponen aparatur penegak hukum,

3. komponen kesadaran hukum masyarakat, dan Komponen

4. pendidikan hukum khususnya pendidikan tinggi hukum”.[3]

Berdasarkan pemikiran Barda di atas, dapat disimpulkan bahwa, aparatur penegak hukum merupakan salah satu komponen pembaharuan hukum pidana. Adapun menurut Yesmil dan Adang “Sistem peradilan pidana dilihat sebagai salah satu pendukung atau instrument dari suatu kebijakan kriminal, maka unsur yang terkandung di dalamnya termasuk juga pembuat undang-undang”.[4]

Merujuk pada pendapat di atas dapat kita ketahui bahwa, peran pembuat undang-undang justru sangat menentukan dalam politik kriminal (crimal politic) yaitu menentukan arah kebijakan hukum pidana dan hukum pelaksanaan pidana yang hendak ditempuh dan sekaligus menjadi tujuan dari penegakan hukum. Peran dan fungsi aparatur penegak hukum sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab merupakan sesuatu hal yang penting dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Upaya pengembangan dalam melakukan pembangunan hukum nasional itu penting, namun usaha mempersiapkan penegak hukum profesional yang mempunyai dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas profesinya sebagai petugas hukum merupakan faktor utama dalam penegakan hukum. Sebagaimana dikatakan Prof. Tjip:

“Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, artinya hukum itu tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum, seperti janji untuk memberikan hak kepada seseorang, memberikan perlindungan kepada seseorang, mengenakan pidana terhadap seorang yang memenuhi persyaratan tertentu dan sebagainya”.[5]

Berdasarkan pemaparan Prof Tjip di atas dapat kita ketahui bahwa, eksistensi hukum diakui apabila nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum tersebut mampu diimplementasikan oleh aparatur penegak hukum. Oleh karenanya berbicara mengenai proses penegakan hukum, maka secara otomatis kita akan membicarakan faktor manusia dalam hubungannya dengan proses penegakan hukum itu sendiri, dalam artian dapat dikatakan bahwa proses penegakan hukum itu bukan semata-mata membicarakan hukum yang didasarkan pada apa yang tertera secara tekstual kata demi kata yang tertuang menjadi suatu peraturan hukum, namun peraturan hukum yang bisa ditegakkan di dalam masyarakat.

Perkembangan kehidupan bermasyarakat saat ini telah meningkatkan intensitas dan kompleksitas, tentunya hukum itu juga harus semakin luas dan semakin berkembang ke arah progresivitas. ”Faktor-faktor penyebab kejahatan sangatlah kompleks”[6]. Begitu juga mengenai kebijakan hukum pidana, harus dilakukan pembaharuan yang bertujuan untuk menjadikan hukum pidana menjadi lebih baik sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat, termasuk sumpah jabatan aparatur penegak hukum, selama ini hanya formalitas rumusan kata demi kata yang tanpa makna untuk melegalitaskan subyek hukum menjadi penegak hukum.

Hemat penulis, upaya dalam rangka peningkatan profesionalisme, dedikasi, dan integritas petugas hukum tidak hanya mengetahui tentang tugas-tugas dan kedudukannya saja, melainkan harus mengetahui bagaimana yang dikehendaki oleh masyarakat sebagai konsekuensi pokok pemikiran pembaharuan hukum pidana yang menitik beratkan kepada perlindungan kepentingan masyarakat. Sebagaimana dikatakan Anwar dan Adang:

”Konsep hukum pidana pada hakikatnya hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan dari pemidanaan, dan tujuan dari pemidannan itu untuk perlindungan masyarakat dan konsep pemidanaan yang bertolak dari pemikiran kesimbangan (mono-dualistik) antara kepentingan masyarakat dengan kepentingan individu, anatara faktor objektif dengan faktor subjektif”.[7]

Selanjutnya Barda Jelaskan:

”Usaha penanggulangan kejahatan lewat pembuatan undang-undang (hukum) pidana pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari uasaha perlindungan masyarakat (social walfare). Oleh karena itu, wajar pulalah apabila kebijakan atau politik hukum pidana juga merupakan bagian integral dari kebijakan atau politik sosial (social policy).[8]

Berdasarkan kedua konsep pemikiran di atas, seiring bertambahnya deretan kasus di peradilan yang menyeret petugas hukum, bukan sebagai pembela atau saksi ahli, namun sebagai pesakitan, baik polisi, jaksa, hakim, dan advokat, bahkan petugas lembaga pemasyarakatan (LAPAS) selaku muara akhir dari sistem peradilan pidana yang tidak mampu menjalankan fungsi profesinya. Hemat penulis, dikarenakan para petugas hukum itu tidak memaknai sumpah jabatannya secara baik dan benar, dalam artian tidak menjiwai kata demi kata dan kalimat demi kalimat dari sumpah jabatan itu sebagai aturan hukum, sehingga jika dilanggar atau tidak dilaksanakan tidak melanggar hukum melainkan hanya kode etik profesinya, dan hanya mendapat teguran dari atasannya. Terkait permasalahan memaknaan sumpah jabatan sebagai hukum pidana hanya sebagai pelanggaran kode etik tersebut di atas, Poernomo memaparkan:

“Sebagian orang merasa lega hatinya karena hukum pidana dapat membalas dengan penerapan sanksi pidana pada orang lain yang dinyatakan oleh yang berwenang melanggar peraturan perundang-undangan hukum pidana. Beberapa bagian orang yang lain merasa kecewa karena hukum pidana diterapkan dengan tidak tepat, sering kali dikatakan kurang adil dan ada pula keputusan yang keliru, bahkan sebagian orang sangat sedih karena hukum pidana berubah menjadi kekuasaan yang disalahgunakan”.[9]

Mengacu pada pemaparan Poernomo di atas, dapat kita mengerti bahwa, proses penegakan hukum itu merupakan suatu keadaan yang membutuhkan usaha (ihktiar) dan perjuangan, karena ia tidak datang secara otomatis. Hukum yang harus ditegakkan itu pada intinya bukanlah norma aturan sendiri, melainkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu setiap aparatur pengak hukum diberikan landasan yuridis berupa undang-undang dan kode etik profesi, juga melalui proses pelantikan dan sumpah atas jabatan yang diembannya selaku pengabdian kepada masyarakat. Hal ini memperjelas peranan dan fungsi petugas hukum untuk mengemban sebagian tugas negara yang harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hemat penulis, sungguh sebuah tugas dan tanggung jawab yang teramat berat apabila dimaknai dengan benar. Ketika Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan sumpah jabatan sebagai petugas hukum secara yuridis formal dilakukan, saat itu juga seharusnya tersemat janji untuk menjalankan tugasnya sebaik mungkin sesuai dengan Hukum Tuhan Yang Maha Esa dan Peraturan Perundang-undangan (hukum) serta kode etik profesi petugas hukum. Seyogyanya sanksinya pun tidak hanya berupa sanksi hukum, namun juga sanksi moral oleh masyarakat, dan sanksi spiritual oleh Tuhan Yang Maha Esa. Ketika petugas hukum melanggar sumpah / janji jabatannya dan martabat profesinya, seketika itu juga berarti ia telah melanggar tiga hal tersebut.

Merujuk pemaparan penulis di atas, maka sangatlah tepat jika dalam sumpah /janji jabatan petugas hukum itu diformulasikan dan dikodifikasikan juga sanksi yang tegas sebagai manifestasi pembaharuan hukum pidana, dikarenakan petugas hukum merupakan salah satu faktor penting agar bekerjanya proses penegakan hukum. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan penal reform mengenai kriminalisasi terhadap sumpah jabatan penegak hukum, mengingat merajalelanya kejahatan dikalangan aktor penegak hukum. Sebagaimana dikatakan Ufran:

“Berbagai kejahatan terjadi pada semua tingkatan lembaga peradilan (judicial corruption) yang melibatkan semua actor penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim, panitera, dan advokat serta masyrakata pencari keaadilan. Jual beli perkara seolah menjadi trend an kongkalikong antara pihak yang berperkara dengan petugas hukum sudah terorganisir secara rapi dan menggejala, dan menjadi cirri khas ketika orang mulai masuk dan berurusan dengan aparat penegak hukum, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga peninjauan kembali, Kejahatan ini bersifat sistemik merebak di masyarakat maupun kalangan penegak hukum”.[10]

Berdasarkan pemaparan di atas, hemat penulis kriminalisasi terhadap sumpah jabatan apatur penegak hukum sebagai pembaharuan hukum pidana dapat menanggulangi kejahatan yang terjadi baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, hingga pelaksanaan putusan hakim, upaya peningkatan profesionalisme, dedikasi, dan integritas penegak hukum, sekaligus sebagai manivestasi (perwujudan) progresivitas (kemajuan) supremasi hukum yang menjadi salah satu agenda reformasi yang cita-citakan.

D. Penutup

Simpulan penulis: dalam memaparkan tugas ini yakni, mengingat mengguritanya manipulatif dan kolutif, jual beli perkara dan kongkalikong antara aktor penegak hukum dengan masyarakat pencari keadilan telah sedemikian teroraganisir dengan rapi dan sistemik maka seyogyanya

1. Sanksi yang tegas terhadap pelanggaran sumpah/janji jabatan aparatur penegak hukum di formulasikan dan dikodivikasikan bersamaan (include) dengan sumpah/janji jabatan aparatur penegak hukum itu sendiri, sebagai upaya peningkatan profesionalisme, dedikasi, dan integritas aktor penegak hukum, gagasan ini merupakan manivestasi pembaharuan hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi dikalangan penegak hukum baik polisi, jaksa, hakim, advokat, dan petugas lembaga pemasyarakat.

2. pengangkatan dan sumpah/janji jabatan sebagai petugas hukum secara yuridis formal, seharusnya tersemat janji untuk menjalankan tugas dengan baik sebagai pengabdian kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan itu akan secara otomatis melanggar perintah Tuhan YME, Peraturan Perundang-undangan (hukum), dan Kode Etik Profesi.

Adapun saran dalam penulisan ini, pembaharuan hukum pidana sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana tidak hanya berorientasi pada pembaharuan undang-undang (legal reform) belaka, melainkan harus mengarah pada law reform.



[1] Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana, konsep, komponen, & Pelaksaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Widya Pandjadjaran, Bandung, 2009, hal. Iii.

[2] Rusli Muhammad, Bahan Kuliah Sistem Peradilan Pidana, diberikan pada BKU Sistem Hukum dan Peradilan Pidana, Pascasarjana FH UII tahun ajaran 2010-2011.

[3] Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Penegmbangan Hukum Pidana, Citra Adtya Bakti, Bandung, 2005, hal.122

[4] Yesmil Anwar & Adang, Sistem Peradilan Pidana, Konsep, Komponen, & Pelaksaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Op Cit, hal. 57.

[5] Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hal. 7.

[6] Trisno Raharjo, Mediasi Dalam Sistem Peradilan Pidana, suatu kajian perbandingan dan penerapannya di Indonesia, Buku Lentera & Labaratorium Hukum UMY, Yogyakarta, 2011, hal.1

[7] Yesmil Anwar & Adang, Pembaharuan Hukum Pidana, Reformasi Hukum Pidana, Grasindo, Anggota Ikapi, Jakarta, 2008, hal. 36-37.

[8] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai, Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan, Penyusunan Konsep KUHP Baru, Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hal. 28.

[9] Bambang Poernomo, Membangun Hukum Indonesia: Kumpulan Pidato guru besar Ilmu hukum dan Filsafat, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2008, hal. 174.

[10] Kata Pengantar Editor dalam Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hal. x – xi.

Rabu, 30 November 2011

Undang-Undang Bantuan Hukum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011

TENTANG

BANTUAN HUKUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;

b. bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;

c. bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bantuan Hukum;


Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Dan

PRESIDEN

MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BANTUAN HUKUM.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

5. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.

6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.


Pasal 2

Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:

a. keadilan;

b. persamaan kedudukan di dalam hukum;

c. keterbukaan;

d. efisiensi;

e. efektivitas; dan

f. akuntabilitas.


Pasal 3

Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:

a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;

b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;

c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan

d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 4

(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.

(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.

(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.


Pasal 5

(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

(2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.


BAB III
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Pasal 6

(1) Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.

(2) Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:

a. menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum;

b. menyusun dan menetapkan Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan Hukum;

c. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;

d. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan

e. menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.


Pasal 7

(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri berwenang:

a. mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini; dan

b. melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Untuk melakukan verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri membentuk panitia yang unsurnya terdiri atas:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b. akademisi;

c. tokoh masyarakat; dan

d. lembaga atau organisasi yang memberi layanan Bantuan Hukum.

(3) Verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB IV
PEMBERI BANTUAN HUKUM

Pasal 8

(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. berbadan hukum;

b. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;

c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

d. memiliki pengurus; dan

e. memiliki program Bantuan Hukum.


Pasal 9

Pemberi Bantuan Hukum berhak:

a. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;

b. melakukan pelayanan Bantuan Hukum;

c. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;

d. menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;

e. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan

g. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum.


Pasal 10

Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk:

a. melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan Hukum;

b. melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;

c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a;

d. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; dan

e. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.


Pasal 11

Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM

Pasal 12

Penerima Bantuan Hukum berhak:

a. mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;

b. mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan

c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 13

Penerima Bantuan Hukum wajib:

a. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;

b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.


BAB VI
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Pasal 14

(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:

a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;

b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan

c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

(2) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.


Pasal 15

(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.

(2) Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.

(3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.

(4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VII
PENDANAAN

Pasal 16

(1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:

a. hibah atau sumbangan; dan/atau

b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.


Pasal 17

(1) Pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.


Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Pemberi Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 19

(1) Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.


BAB VIII
LARANGAN

Pasal 20

Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.


BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 21

Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan instansi lainnya pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.


Pasal 23

(1) Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

(2) Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bantuan Hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


Pasal 25

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2011


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd,

AMIR SYAMSUDIN


Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104



























PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011

TENTANG

BANTUAN HUKUM


I. UMUM

Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum ini.

Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam Undang-Undang ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin.

Beberapa pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain mengenai: pengertian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum, pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana.


II. PASAL DEMI PASAL


Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2

Huruf a

Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik, dan tertib.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "asas persamaan kedudukan di dalam hukum" adalah bahwa setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "asas efisiensi" adalah memaksimalkan pemberian Bantuan Hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "asas efektivitas" adalah menentukan pencapaian tujuan pemberian Bantuan Hukum secara tepat.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Bantuan Hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Pasal 3

Cukup jelas.


Pasal 4

Cukup jelas.


Pasal 5

Cukup jelas.


Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan ini tidak mengurangi kewajiban profesi Advokat untuk menyelenggarakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang mengenai Advokat.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 7

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Verifikasi dan akreditasi dimaksudkan untuk menilai dan menetapkan kelayakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan sebagai Pemberi Bantuan Hukum.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 8

Cukup jelas.


Pasal 9

Huruf a

Yang dimaksud dengan "mahasiswa fakultas hukum" termasuk juga mahasiswa dari fakultas syariah, perguruan tinggi militer, dan perguruan tinggi kepolisian.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum" adalah program: investigasi kasus, pendokumentasian hukum, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.


Pasal 10

Cukup jelas.


Pasal 11

Cukup jelas.


Pasal 12

Cukup jelas.


Pasal 13

Cukup jelas.


Pasal 14

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "identitas" antara lain nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, dan pekerjaan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 15

Cukup jelas.


Pasal 16

Cukup jelas.


Pasal 17

Cukup jelas.


Pasal 18

Cukup jelas.


Pasal 19

Cukup jelas.


Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas


Pasal 22

Cukup jelas.


Pasal 23

Cukup jelas.


Pasal 24

Cukup jelas.


Pasal 25

Cukup jelas.


Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246