NKRI adalah Negara Hukum, prinsip negara hukum menjamin Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kedudukan manusia dalam hukum sangat erat hubungannya dengan hak asasi manusia itu sendiri. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok anugrah Tuhan YME. Manusia sebagai mahluk Tuhan YME secara kodrati dianugrahi hak dasar tersebut tanpa membedakan satu dengan yang lainnya. Hak Asasi ini merupakan dasar Hak dan Kewajiban lainnya.
11 tahun bergulir proses reformasi di tanah air ini perlu dievaluasi, kemajuan atau kemunduran yang kita peroleh?hampir semua masyarakat indonesia meneriakkan "Supremasi Hukum" tanpa menyadari hukum itu telah membawa kesesatan, sehingga menegakkan hukum meniadakan kebenaran dan keadilan yang menjadi ruh dari supremasi hukum tersebut.
Kebanyakan praktisi hukum mengidolakan hukum tanpa menindahkan kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan dari hukum itu sendiri. Sadarkah masyarakat hukum indonesia telah mengkultus hukum dengan mengenyampingkan kebenaran dan keadilan?
Senin, 14 September 2009
Langganan:
Postingan (Atom)