URGENSI, PERAN DAN TANTANGAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT
DALAM PENEGAKAN HUKUM HAM
(Studi Kasus Di Daerah Istimewa Yogyakarta)
1.
Apakah Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Untuk
Memenuhi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Telah Sesuai Dengan Konsep
Penegakan Hukum HAM?
2.
Bagaimanakah Konsep Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat
Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Penegakan Hukum
HAM?
3.
Apakah Kendala Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Untuk
Memenuhi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Perspektif Penegakan Hukum
HAM?
BAB. I
PENDAHULUAN
BAB. II.
TINJAUAN UMUM
1. BANTUAN HUKUM
a. Sejarah Bantuan Hukum
b. Regulasi Dan Konsep Bantun Hukum
c. Bantuan Hukum Dan Reformasi Hukum
d. Penegakan Hukum dan Penegakan Undang-Undang
e. Bantuan Hukum Dan
Penegakan Hukum HAM
2. URGENSI Dan PERAN ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
a. Sejarah Advokat
b. Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana
c. Urgensi Advokat Dalam Proses Penegakan
Hukum
3. TANTANGAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT
a. Tantangan Internal Advokat
b. Tantangan Eksternal Advokat
c. Bantuan Hukum Dan Kebutuhan Masyarakat
Pencari Keadilan
c.1. Bantuan Hukum Oleh Advokat melalui Law Firm
c.2. Bantuan Hukum Oleh Advokat melalui oRGANISASI Bantuan Hukum
4. HUKUM DAN HAM
a. Hukum Dan Perkembangan Masyarakat
b. HAM Dan Hak Konstitusi Warga Negara
c. Penegakan Hukum Dan HAM Sebuah Penyesatan
5. ANALISIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH
ADVOKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM
a. Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Dalam
Perspektif Hukum Dan HAM
b. Urgensi Pemberian Bantuan Hukum Oleh
Advokat Dalam Perspektif Hukum Dan HAM
c. Tantangan Pemberian Bantuan Hukum Oleh
Advokat Dalam Perspektif Hukum Dan HAM.
6. PENUTUP
a. Kesimpulan
b. Saran
HIPOTESA:
-
Pemenuhan
Hak Konstitusional Warga Negara Untuk mendapatkan akses terhadap keadilan (Access To Justice) sebagai perlindungan
dan penegakan HAM oleh negara melalui UU BH hanya sebatas Charter Jasa Advokat
(Access To Lawyer), dan Masih
terbatas Pada Warga Negara Yang Tidak Mampu (miskin) di bidang
finansial/material saja, Belum menyentuh pada Warga Negara yang termarjinalkan
dan Buta Hukum.
-
Kewajiban
memberikan BH oleh Advokat secara Cuma2 yang diamanatkan pasal 22 UU Advokat
Belum diakamodir oleh UU BH sebagai Pemberi BH.
-
Tanggung
Jawab negara Untuk memenuhi Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Mewujudkan Akses
Terhadap Keadilan (access to justice) dan Persamaan Kedudukan Di Dalam Hukum (equlity
before the law) melalui Bantuan Hukum hanya sebatas charter jasa advokat.
Kerangka Teori Dalam Penulisan ini:
Teori Keadilan Konstitusional, Teori Keadilan Transisional dan Teori
Penegakan Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar