Jumat, 06 Februari 2015

BANTUAN HUKUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA



BANTUAN HUKUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA
(Telaah Yuridis Terhadap Upaya Mewujudkan Keadilan dan Persamaan di Hadapan Hukum bagi Masyarakat Pencari Keadilan di D.I.Yogyakarta)



Rumusan Masalah 
 
1.      Apakah Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Untuk Memenuhi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Telah Sesuai Dengan Konsep Penegakan Hukum HAM? 

2. Bagaimanakah Konsep Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Terhadap Pemenuhan   Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Penegakan Hukum HAM? 

3. Apakah Kendala Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Untuk Memenuhi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Perspektif Penegakan Hukum HAM?

Kamis, 05 Februari 2015

PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

Dasar hukum pendaftaran tanah adalah pasal 19 UUPA, terutama pada ayat (1). selanjutnya diatur oleh PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan pelaksanaannya diatur dengan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN) No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.