Kamis, 05 Februari 2015
PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA
Dasar hukum pendaftaran tanah adalah pasal 19 UUPA, terutama pada ayat (1). selanjutnya diatur oleh PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan pelaksanaannya diatur dengan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN) No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Label:
Agraria,
BPN,
Menteri Agraria,
Pendaftaran Tanah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar