Jumat, 06 Februari 2015

BANTUAN HUKUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA



BANTUAN HUKUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA
(Telaah Yuridis Terhadap Upaya Mewujudkan Keadilan dan Persamaan di Hadapan Hukum bagi Masyarakat Pencari Keadilan di D.I.Yogyakarta)



Rumusan Masalah 
 
1.      Apakah Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Untuk Memenuhi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Telah Sesuai Dengan Konsep Penegakan Hukum HAM? 

2. Bagaimanakah Konsep Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Terhadap Pemenuhan   Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Penegakan Hukum HAM? 

3. Apakah Kendala Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Untuk Memenuhi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Perspektif Penegakan Hukum HAM?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar