BANTUAN HUKUM DI INDONESIA DALAM
PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA
(Telaah Yuridis Terhadap
Upaya Mewujudkan Keadilan dan Persamaan di Hadapan Hukum bagi Masyarakat
Pencari Keadilan di D.I.Yogyakarta)
Rumusan Masalah
2. Bagaimanakah Konsep Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Penegakan Hukum HAM?
3. Apakah Kendala Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Untuk Memenuhi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Perspektif Penegakan Hukum HAM?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar