Kamis, 19 Mei 2011

Telaah Sosiologi Hukum Terhadap Penegakan Hukum Oleh Advokat Di Era Globalisasi

KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM OLEH ADVOKAT DI ERA GLOBALISASI

By. Bedi Setiawan Al Fahmi

A. PENDAHULUAN

Fungsi / peran profesi advokat tidak dapat kita kesampingkan dalam sistem peradilan dan penegakan hukum. Hal ini disebabkan karena profesi advokat sering bersinggungan dengan masyarakat pencari keadilan, polisi, jaksa dan hakim. Oleh karena itu tinjauan atas profesi advokat harus selalu memperhatikan posisinya berhadapan dengan aparat penegak hukum lainnya (polisi,jaksa,hakim). Namun secara jujur harus diakui pula bahwa profesi advokat juga dapat berperan dalam judicial corruption. Sebagai mana dikatan Suparman selaku ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia:

“Peranan pengacara atau advokat itu sangat dominan untuk mengarahkan terjadinya suap menyuap, karena sering terjadi advokatlah yang mengiming-iming bahkan dating mengetuk pintu rumah para hakim itu untuk menawarkan hasil dipersidangan itu disesuaikan dengan jumlah nominal yang ia advokat bawa sebagai konvensasi dari penyelundupan keadilan dan kepastian hukum yang akan diputuskan”.[1]

Advokat selaku profesi mempunyai tugas dan tanggung jawab yang tidak kecil dalam hal penegakan hukum di tanah air ini. sebagaimana kita ketahui lahirnya jabatan profesi advokat itu dikarenakan masyarakat membutuhkannya, bukan suatu jabatan yang sengaja diciptakan kemudian baru disosialisasikan kepada khalayak. Sebagaimana yang dikatakan Adjie sebagai berikut:

“Profesi lahir sebagai hasil interaksi diantara sesama anggota masyarakat, yang lahir dan dikembangkan dan diciptakan oleh masyarakat sendiri”.[2]

Perkembangan kehidupan bermasyarakat telah meningkatkan intensitas dan kompleksitas hubungan hukum yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dalam gerak pembangunan nasional yang semakin kompleks dewasa ini, tentunya semakin luas dan semakin berkembang. Kelancaran dan kepastian hukum merupakan segenap usaha yang dijalankan oleh seluruh pihak tanpak semakin banyak dan meluas. Hal ini tentunya tidak lepas dari pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan oleh para penegak hukum termasuk advokat. Pemerintah yang memberikan sebagian wewenangnya kepada advokat melalui Undang-undang Advokat, dan juga masyarakat yang menggunakan jasa advokat tentu mempunyai ekspektis agar pelayanan jasa yang diberikan oleh advokat tersebut benar-benar memiliki nilai dan bobot yang dapat diandalkan dalam menegakan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum.

Profesi advokat menggeluti masalah-masalah teknis hukum harus turut berpartisipasi aktif dalam pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, seorang yang berprofesi advokat harus senantiasa mengikuti perkembangan hukum nasional sehingga akhirnya mampu melaksanakan profesinya secara proporsional. Keseimbangan ini baik ditujukan kepada masyarakat yang mampu maupun kepada masyarakat yang tidak mampu memberikan honorarium (fee) atas jasa yang diberikan. Oleh karena itu, advokat selaku profesi penegakan keadilan dapat juga dikatakan sebagai profesi officium nobile.

Sebuah fakta yang tidak terbantahkan menyebutkan bahwa, sebagian besar masyarakat pencari keadilan melalui lembaga pengadilan di negeri ini merasa kecewa, karena sering kalinya keadilan dan kebenaran itu berpihak kepada penguasa dan kepada masyarakat yang mempunyai kekayaan materiil, dan akhirnya keadilan dan kebenaran itu menjadi sebuah fatamorgana bagi masyarakat pencari keadilan dari kalangan akar rumput / masyarakat ekonomi menegah ke bawah. Masyarakat sudah bosan dan lelah menyaksikan paradoks-paradoks yang terjadi dalam kehidupan hukum di negeri ini. Sudah banyak issue-issue miring yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, hakim maupun pengacara/advokat. Sudah banyak tuduhan-tuduhan yang telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, tentang banyaknya para koruptor penjarah uang rakyat milyaran dan bahkan triliyunan rupiah dibebaskan oleh pengadilan, Dan kalaupun dihukum hanya sebanding dengan hukuman pencuri ayam. Melalui mata telanjang dan bahkan masyarakat awampun dapat menyaksikan bahwa orang miskin akan sangat kesulitan mencari keadilan diruang pengadilan, sedangkan orang berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan.

Bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa dalam proses peradilan perkara pidana misalnya, bila ingin mendapat keringanan atau bahkan bebas dari jeratan hukum harus menyediakan uang, begitu juga para pihak dalam perkara perdata, bila ingin memenangkan perkara maka harus menyediakan sejumlah uang sebagai konpensasinya, atau dengan kata lain bahwa putusan pengadilan dapat dibeli dengan uang, karena yang menjadi parameter untuk keringanan hukuman dalam perkara pidana dan menang kalahnya dalam perkara perdata lebih kepada pertimbangan berapa jumlah uang untuk itu daripada pertimbangan hukum yang bersandar pada keadilan dan kebenaran. Bahkan dapat dikatakan: “wajah Hukum Modern namun substansinya feodalisme”.[3]

B. PROFESI HUKUM DI TANAH AIR

Dinamika di dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari sering diwarnai konflik antara individu dengan lainnya, bahkan konflik yang terjadi itu seringkali tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang terkait. Untuk menghindari / mencegah terjadinya konflik, dan atau jika terjadi konflik yang tidak dapat dihindari, maka diperlukan campur tangan secara khusus untuk memberikan bantuan penyelesaian imparsial (secara tidak memihak) berupa jasa hukum dari profesi hukum.

Profesi hukum diharapkan menjadi roda-roda penggerak dari penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. Oleh karena itu profesi hukum dalam suatu mekanisme kehidupan bernegara harus mampu mempertahankan dan menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan sesuai dengan martabat manusia. Mengenai profesi hukum yang dapat memberikan pelayanan berupa bantuan jasa hukum kepada masyarakat, menurut Kansil dapat dikualifikasikan menjadi 5 (lima) jenis. Sebagaimana yang diutarakannya sebagai berikut:

“Sesuai dengan keperluan hukum yang bagi masyarakat Indonesia, dewasa ini dikenal beberapa subyek hukum berpredikat profesi hukum yaitu:

a. Hakim

b. Penasehat hukum (advokat, pengacara)

c. Notaris

d. Jaksa, dan

e. Polisi

yang masing-masing diperlengkapi dengan etika profesi hukum, agar dapat melaksanakan fungsi dan kegiatannya dengan sebaik-baiknya”.[4]

Berdasarkan pendapat Kansil di atas, maka dapat kita ketahui bahwa di Indonesia mengenal 5 (lima) jenis profesi hukum dan dalam melaksanakan fungsi serta kegiatannya dilengkapi dengan etika profesi hukum itu masing-masing yang disebut dengan kode etik profesi.

C. PERAN DAN FUNGSI SOSIAL PROFESI ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM

Globalisasi menerjang semua negara tanpa pandang bulu, krisis keuangan global yang menjadi (Hot Issue) di belahan dunia saat ini dirasakan juga oleh lembaga profesi di Indonesia, khususnya ketika berbicara mengenai idealisme dan martabat profesi penegak hukum termasuk advokat. Idealisme seakan menjadi barang baru dan aneh di tengah maraknya pragmatisme yang menjadi faham baru di tengah masyarakat. Advokat sebagai bagian dari individu dalam masyarakat menghadapi tantangan yang serupa. Di satu sisi Advokat diminta menjaga idealismenya sebagai aparatur penegak hukum, untuk memberikan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma yang lebih dikenal dengan pro deo / probono sebagaimana yang diamanatkan di dalam pasal 22 Undang-undang Advokat, dan pasal 7 huruf (h) Kode Etik Advokat, namun di sisi lain seorang advokat dihimpit oleh kehidupan materialisme untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Advokat dalam kedudukannya sebagai sutau profesi yang mulia atau lebih dikenal dengan istilah officium nobile maka, berdasarkan pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan pasal 7 huruf (h) Kode Etik Advokat, maka advokat dituntut agar dapat mengalokasikan waktu dan juga sumber daya yang dimilikinya untuk orang miskin selaku masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum pro bono. Pemberian bantuan hukum oleh advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban namun harus dipandang pula sebagai bagian dari kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan peran dan fungsi sosial dari profesi advokat. Undang-Undang Advokat telah mengatur secara tegas mengenai kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari kewajiban profesi. Dalam hal advokat tidak melakukan kewajiban profesi maka dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban profesi sehingga dapat diberlakukan sanksi. Untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cumua-cuma oleh advokat maka dibutuhkan peran yang optimal dari organisasi profesi.

Sebagaimana dikatakan terdahulu, bahwa kita mengenal 5 (lima) jenis profesi hukum[5], mengenai kelima profesi hukum tersebut di atas dipaparkan oleh Widyadharma sebagai berikut:

“kedudukan seorang yang professionalis dalam suatu profesi, pada hakekatnya merupakan suatu kedudukan yang terhormat. Karena itu pada setiap profesi melihat suatu kewajiban agar ilmu yang difahami dijalankan dengan ketulusan hatinya itikat baik serta kejujuran bagi kehidupan manusia. Maka karena itu etika yang dimiliki setiap profesi juga merupakan tonggak dan ukuran bagi setiap professionalis agar selalu bersikap dan bekerja secara etis, dengan mematuhi kaidah-kaidah yang tercantum dalam sumpah dan kode etiknya”.[6]

Lebih lanjut Widyadharma memaparkan:

“Dalam kode etik suatu profesi selalu dilengkapi dengan suatu pedoman bahwa seseorang pengabdi profesi tidak akan mempersoalkan honorarium serta kemungkinan ada honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaannya. Hal mana secara tegas di dalam kode etik notaris juga dapat disebutkan bahwa sekalipun sebenarnya keahlian seorang tenaga professional notaris dapat dimanfaatkan sebagai upaya untuk mendapatkan uang, namun dalam melaksanakan tugas profesionalnya ia tidak boleh semata-mata didorong oleh pertimbangan uang”.[7]

Hal serupa juga di komentari oleh Sumaryono sebagai beerikut:

“Aseptabilitas atau kesedian menerima sebagai kebalikan motif menciptakan uang, adalah ciri khas dari semua profesi pada umumnya. Tujuan utama sebuah profesi bukanlah untuk menciptakan uang semata-mata, tetapi terutama untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan serta ketertiban umum atau penerapan hukum yang baik ke segenap lapisan masyarakat”.[8]

Adapun Koehn memaparkan pendapatnya sebagai berikut:

“Segala kegiatan profesional dibuat dengan tujuan bukan untuk imbalan, melainkan lebih untuk tujuan tertentu atau untuk kebaikan praktek yang berangkutan”.[9]

Berdasarkan apa yang telah disampaikan tersebut di atas, dapatlah dikatakan bahwa honorarium seorang profesi hukum yang merupakan imbalan atas karyanya tidak perlu seimbang dengan ilmu yang diberikan kepada kliennya, karena tujuan dari profesi adalah mengabdi kepada kepentingan umum. Oleh karena itu, profesi itu tidak terikat hanya berpengetahuan tinggi saja, akan tetapi terkait dengan etika yang di dalam hal ini disebut dengan kode etik. Profesi yang professional wajiblah meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum guna kepentingan masyarakat, dan hal ini dapat terjadi setelah pemegang profesi tersebut telah menjalankan hukum dan melaksakannya secara baik, didasari penuh tanggung jawab dengan adanya integritas dan moral. Dengan demikian, maka akan dapat kita temui adanya keluhuran dan kemuliaan pada sebuah profesi hukum di tanah air yang kita cinta ini, dengan kata lain yang sering diistilahkan “officium nobile” sebuah profesi mulia atau terhormat dari profesi hukum di Indonesia.

D. KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM OLEH ADVOKAT DI ERA GLOBALISASI

Bekerja pada hakekatnya merupakan salah satu kewajiban dasar setiap manusia. Dengan bekerja seseorang dapat memperoleh apa yang menjadi haknya sendiri. Melalui pekerjaannya, manusia dapat dan berkewajiban melayani sesamanya dengan gagasan-gagasan dan keterampilan serta melakukan apa saja untuk mengangkat kehidupan keluarga dan kondisinya ke taraf yang lebih baik.

Hakekat bekerja juga menuntut seseorang supaya memilih profesi atau keahlian secara bertanggung jawab, Akontabilitas sebuah profesi menuntut seseorang untuk mempersiapkan dirinya secara menyeluruh, termasuk Profesi Hukum dalam hal ini advokat. Eksistensi seorang advokat bukan semata-mata untuk dirinya sendiri melainkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini menjadi dasar seorang advokat untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya dalam upaya optimalisasi pelayanan masyarakat sebagai misi utama dalam hidupnya.

Advokat dalam melakukan tugas jabatannya wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, baik kepada masyarakat yang mampu maupun kepada masyarakat yang tidak mampu. Advokat juga berkewajiban memberikan penyuluhan hukum kepada para kliennya untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi agar masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan anggota masyarakat.

Hal ini dipaparkan Tobing, dikutip oleh Widyadharma sebagai berikut:

“Upaya dalam rangka peningkatan profesionalisme para profesi hukum tidak hanya diketahui tentang tugas dan kedudukannya sebagai profesi saja akan tetapi harus juga diketahui bagaimana yang dikehendaki oleh masyarakat yang akan dilayani”.[10]

Pendapat Tobing di atas, memperjelas peranan profesi selaku officium nobile yang diberikan kepercayaan untuk mengemban sebagian tugas negara yang harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Sungguh sebuah tugas dan tanggung jawab yang teramat berat apabila dimaknai dengan benar. Ketika Surat Keputusan pengangkatan sebagai seorang advokat turun, dan advokat diangkat secara yuridis formal disertai dengan pelantikan dan sumpah jabatan profesi advokat di Pengadilan Tinggi, maka saat itu juga seharusnya tersemat janji untuk menjalankan tugas profesi advokat sebaik mungkin sesuai dengan Hukum Tuhan Yang Maha Esa dan hukum positif negara tempat di seorang advokat itu berkiprah. Sanksinya pun tidak hanya berupa sanksi dari hukum positif, namun juga sanksi moral oleh masyarakat dan sanksi spiritual oleh Tuhan Yang Maha Esa. Ketika seorang advokat melanggar keluhuran dan martabat profesi sebagai advokat, seketika itu juga berarti ia melanggar tiga hal tersebut.

Mengingat kompleksitas masalah yang akan dihadapi seorang advokat, maka seorang advokat harus membekali diri dengan berbagai disiplin ilmu pengetahuan disamping ilmu hukum yang paling esinsial. Oleh karena itu, advokat harus selalu mengembangkan pengetahuannya, baik pengetahuan yang sifatnya intelektual, emosional, maupun spiritual agar tetap berada di jalur kebenaran.

Kehidupan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Indonesia terus mengalami perubahan, hal ini dapat mendorong diri seorang advokat terseret ke arah jebakan yang bersifat materialisme yang akhirnya dapat melanggar misi profesi advokat yang mulia dan luhur. Walaupun peraturan telah membentengi agar praktik yang tercela itu tidak muncul, namum tetap saja tidak dapat menjamin seratus persen. Satu-satunya hal yang dapat menjamin seorang advokat berjalan di koridor yang tepat adalah kualitas dirinya sendiri. Sebagaimana yang di ungkapkan Thontowi: “Seorang Lawyer / Advokat Harus Menguasai Semua disiplin ilmu terkait dengan ilmu hukum, dan segala permasalahan dan penyelesaiannya”.[11]

Berdasarkan apa yang dipaparkan Thontowi tersebut, dapat dimengerti begitu besar tugas dan tanggung jawab seorang advokat sehingga diperlukan kontribusi dan dukungan dari semua pihak agar mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat luas dari waktu ke waktu.

Kemulian dan keluhuran profesi hukum termasuk advokat sekarang cenderung semakin memudar, hal ini dikarenakan terus bertambahnya daftar nama profesi hukum yang terkait dengan perkara di Pengadilan baik perkara perdata maupun perkara pidana termasuk Korupsi. Selain kualitas diri profesi hukum yang kurang mampuni[12], dapat juga dikarenakan trendnya profesi hukum sebagai mesin pencetak uang. Sebagaimana dikatakan Sugiono yang dikutip Majalah Renvoi sebagai berikut:

“Trendnya profesi hukum sekarang hanya dapat uang saja, sehingga tidak memperhatikan lagi bahwa dia menyandang suatu pekerjaan yang professional. Hal ini saya katakan berdasarkan sering banyak klien yang mengeluh, serta banyak kasus di Pengadilan yang menyeret profesi hukum selaku terdakwa, dan saya sering dimintakan menjadi saksi ahli dalam perkara yang bersangkutan”.[13]

Sejalan apa yang dikatan Sugiono tersebut Gunardi juga mengatakan:

“Seorang profesi hukum bekerja tidak melulu berorientasi pada hitungan untung- rugi, melainkan dibebani pula tanggung jawab sosial. Yakni, wajib memberikan jasa hukum yang digelutinya secara Cuma-Cuma kepada mereka yang tidak mampu. Begitulag yang ditegaskan dan di atur dalam Kode Etik Profesi Hukum itu masing-masing”.[14]

Bertitik tolak pada kedua pendapat di atas, berdasarkan teori Sosiologi hukum Law In Action yang menitikk beratkan pada fungsi hukum sebagai rekayasa sosial dapat kita jumpai adanya kewajiban pemberian jasa hukum / bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat, namun demikian semua kembali dan berpulang pada pemegang profesi hukum tersebut, dan bagaimana seorang advokat itu memaknai Fungsional Globalisasi Terhadap Perkembangan Hukum, sehingga dapat dicapai adanya interaksi keharmonisasian dalam implementasi penegakan hukum itu sendiri.[15]

E. PENUTUP

Advokat dalam kedudukannya sebagai sutau profesi yang mulia atau lebih dikenal dengan istilah officium nobile maka, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat berkewajiban memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma yang sering diistilahkan Prodeo/Pro bono. Secara ideal dapat dijelaskan bahwa bantuan hukum merupakan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dari advokat. Oleh sebab itu maka advokat dituntut agar dapat mengalokasikan waktu dan juga sumber daya yang dimilikinya untuk orang miskin selaku masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum pro bono, Globalisasi mengakibatkan semakin komleksitas permasalahan yang dihadapi oleh advokat dalam penegakan hukum. Upaya pengembangan sistem hukum tidak kalah pentingnya dari usaha mempersiapkan penegak hukum profesional yang mempunyai dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas profesinya. Peran advokat di dalam pengadilan merupakan salah satu unsur sistem peradilan demi terciptanya proses peradilan yang bebas dan tidak memihak serta berjalannya pripsip due process of law.

Globalisasi menerjang semua negara tanpa pandang bulu, krisis keuangan global yang menjadi (Hot Issue) di belahan dunia hingga saat ini dirasakan juga oleh lembaga profesi hukum di Indonesia termasuk advokat, khususnya ketika berbicara mengenai idealisme dan martabat profesi advokat. Idealisme seakan menjadi barang baru dan aneh di tengah maraknya pragmatisme yang menjadi faham baru di tengah masyarakat. Advoakt sebagai bagian dari individu dalam masyarakat menghadapi tantangan yang serupa, di satu sisi advokat diminta menjaga idealismenya sebagai Officium Nobile untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana yang diamanatkan di dalam pasal 22 UUA, dan pasal 7 Huruf (h) Kode Etik Advokat, namun di sisi lain Advokat dihimpit oleh kehidupan materialisme untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

DAFTAR PUSTAKA

I. BUKU

Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Rafika Aditama, Bandung.

Kansil, CST., 1997, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Koehn, Daryl, 2000, Landasan Etika Profesi, Kanisius, Yogyakarta.

Sumaryono,E., 1995, Etika Profesi Hukum, Kanisius, Yogyakarta.

Widyadharma, Ignatius Ridwan, 1991, Hukum Profesi tentang Profesi Hukum, Wahyu Pratama, Semarang.

II. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Republik Indonesia. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

________________.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49.

III. MAKALAH

Suparman, Erman, disampaikan dalam acara peluncuran buku Dr. Suparman Marzuki, Robohnya Keadilan, di PP Muhammadiyah, Yogyakarta, 12 Maret 2011.

Thontowi, Jawahir, disampaikan sebagai materi kuliah pascasarjana Fakultas Hukum Universita Islam Indonesia, semester 1 angkatan 2010-2011, mata kuliah Sosiologi Hukum, 31 Desember 2010.

------------------------, disampaikan pada kuliah Sosiologi Hukum, Smester 1 angkatan 2010-2011.

-------------------------, Modul Perkuliahan Sosiologi Hukum, Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, 27 Mei 2010, Daerah Istimewa Yogyakarta.

-------------------------, disampaikan dalam kuliah sosiologi hukum, Pluralisme Hukum Dan Perjuangan Menegakan Hukum berkeadilan, Program Pascasarjana, smester 1 tahun ajaran 2010-2011, tanggal 11 Pebruari 2011.

IV. MAJALAH

Hendrika Suwarti Sugiono, 2007, Renvoi, Edisi Nomor 11.47.IV.

V. WEBSITE

http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=7408&cl=Berita Htt. Gunardi, S.H., S.Pn., M.H. Profesi Notaris di Masa Sekarang, Internet, diakses 13 Januari 2009.



[1] Erman Suparman, S.H., M.H., disampaikan dalam acara peluncuran buku, Suparman Marzuki, Robohnya Keadilan, di PP Muhammadiyah, Yogyakarta, 12 Maret 2011.

[2] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2008, hlm. 8

[3] Jawahir Thontowi, disampaikan saat materi kuliah mata kuliah Sosiologi Hukum, Program pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, smester 1 angkatan 2010-2011, 31 Desember 2010.

[4] CST. Kansil, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997, hlm. 7

[5] Lih halaman 4 profesi Hukum di tanah air, untuk menghindari penulisan ganda dalam penulisan ini.

[6] Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Profesi tentang Profesi Hukum, Wahyu Pratama, Semarang, 1991, Hlm. 50

[7] Ibid. Hlm. 51

[8] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995, Hlm. 34

[9] Daryl Koehn, Landasan Etika Profesi, Kanisius, Yogyakarta, 2000, Hlm. 68

[10] Ignatius Ridwan Widyadharma, Op.Cit. Hlm.106

[11] Jawahir Thontowi, disampaikan pada kuliah Sosiologi Hukum, Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, Smester 1 angkatan 2010-2011.

[12] Jawahir Thontowi, Modul Perkuliahan Sosiologi Hukum, Program Pascasarjana, 27 Mei 2010, Efektifitas Hukum Tergantung Pada 4 Faktor: Law Of Law (Undang-Undang yang Baik), Rule Of Occupant (Peran Sumber Daya Manusia), Rule Of Expectation (Peran Yang diharapkan), dan Rule Of Performance (Peran dan Kinerja), hal, 2.

[13] Hendrika Suwarti Sugiono, Majalah Renvoi, Edisi Nomor 11.47.IV, 2007, Hlm. 46

[14] Gunardi, Profesi Notaris di Masa Sekarang, Internet, diakses 13 Januari 2009.

[15] Jawahir Thontowi, disampaikan dalam kuliah sosiologi hukum, Pluralisme Hukum Dan Perjuangan Menegakkan Hukum berkeadilan, Program Pascasarjana Universitas Islam indonesia, smester 1 tahun ajaran 2010-2011, tanggal 11 Pebruari 2011.

IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM PRO DEO OLEH ADVOKAT

A. Latar belakang Masalah

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum tersebut menuntut adanya pengembangan sistem hukum nasional yang komprehensif meliputi kegiatan pembuatan hukum, pelaksanaan atau penerapan hukum, peradilan atas pelanggaran hukum, pemasyarakatan dan pendidikan hukum, serta pengelolaan informasi hukum.

Upaya pengembangan sistem hukum melibatkan beberapa faktor utama yang perananya sangat urgent, diantaranya adalah profesi advokat. Melalui jasa hukum yang diberikan advokat dalam menjalankan tugas profesi demi tegaknya hukum dan keadilan untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, baik peran advokat di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Di dalam pengadilan, advokat merupakan salah satu unsur sistem peradilan demi terciptanya proses peradilan yang bebas dan tidak memihak serta berjalannya pripsip due process of law. Adapun di luar pengadilan, advokat memberikan jasa konsultasi, negosiasi, pembuatan kontrak, serta melakukan aktivitas yang meningkatkan keberdayaan hukum masyarakat.

Kedudukan manusia dalam hukum sangat erat hubungannya dengan hak asasi yang dimiliki oleh manusia itu sendiri. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar tersebut, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya, tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, politik, status sosial, bahasa dan status lainnya. Hak asasi ini menjadi dasar hak dan kewajiban lainnya.

Hak Asasi Manusia secara deklaratif dikumandangkan oleh bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945, sebagaimana tertuang dalam alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.[1]

Pengertian Hak Asasi Manusia dapat kita lihat pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan sebagai berikut:

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Membicarakan masalah hak asasi, Usman berpendapat:

“Hak asasi antara lain hak hidup, hak kemerdekaan, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan keadilan, hak rasa aman, hak mengeluarkan pendapat, hak kebebasan beragama, dan hak kesejahteraan”.[2]

Berdasarkan hal tersebut di atas, hak untuk mendapatkan keadilan dan rasa aman merupakan hak asasi yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, juga setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia yaitu termasuk hak rasa aman ketika seseorang melakukan perbuatan hukum.

Mengenai hal tersebut di atas Rahardjo mengatakan:

“Dalam kehidupan bernegara, salah satu hal yang harus ditegakkan adalah suatu kehidupan hukum dalam masyarakat, bukan saja dikarenakan negeri ini menganut paham negara hukum, melainkan lebih melihat secara kritis kecenderungan yang akan terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia yang berkembang ke arah suatu masyarakat modern. Kondisi yang demikian menuntut adanya hukum yang berdimensi nasional, yang memiliki paradigma berwawasan ke-indonesiaan, sekaligus mengakomodasi tuntutan zaman”.[3]

Advokat merupakan salah satu profesi yang mempunyai peranan yang sangat besar dalam penegakan hukum. Peran dan fungsi dari profesi advokat tidak dapat kita kesampingkan dalam sistem peradilan dan penegakan hukum. Hal ini disebabkan karena profesi advokat sering bersinggungan dengan masyarakat pencari keadilan, polisi, jaksa dan hakim. Oleh karena itu tinjauan atas profesi advokat harus selalu memperhatikan posisinya berhadapan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, hakim. Namun secara jujur harus diakui pula bahwa profesi advokat juga dapat berperan dalam judicial corruption. Sebagaimana dikatakan Suparman:

“Peranan pengacara atau advokat itu sangat dominan untuk mengarahkan terjadinya suap menyuap, karena sering terjadi advokatlah yang mengiming-iming bahkan dating mengetuk pintu rumah para hakim itu untuk menawarkan hasil dipersidangan itu disesuaikan dengan jumlah nominal yang ia advokat bawa sebagai konvensasi dari penyelundupan keadilan dan kepastian hukum yang akan diputuskan”.[4]

Selain itu, sebagaimana kita ketahui lahirnya jabatan profesi advokat itu dikarenakan masyarakat membutuhkannya, bukan suatu jabatan yang sengaja diciptakan kemudian baru disosialisasikan kepada khalayak. Sebagaimana yang dikatakan Adjie sebagai berikut:

“Profesi lahir sebagai hasil interaksi diantara sesama anggota masyarakat, yang lahir dan dikembangkan dan diciptakan oleh masyarakat sendiri”.[5]

Perkembangan kehidupan bermasyarakat telah meningkatkan intensitas dan kompleksitas hubungan hukum yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dalam gerak pembangunan nasional yang semakin kompleks dewasa ini, tentunya semakin luas dan semakin berkembang. Kelancaran dan kepastian hukum merupakan segenap usaha yang dijalankan oleh seluruh pihak tanpak semakin banyak dan meluas. Hal ini tentunya tidak lepas dari pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan oleh para penegak hukum termasuk advokat. Pemerintah yang memberikan sebagian wewenangnya kepada advokat melalui Undang-undang Advokat, dan juga masyarakat yang menggunakan jasa advokat tentu mempunyai ekspektis agar pelayanan jasa yang diberikan oleh advokat tersebut benar-benar memiliki nilai dan bobot yang dapat diandalkan dalam menegakan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang menjadi ruh dari hukum itu sendiri.

Profesi advokat menggeluti masalah-masalah teknis hukum harus turut berpartisipasi aktif dalam pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, seorang yang berprofesi advokat harus senantiasa mengikuti perkembangan hukum nasional sehingga akhirnya mampu melaksanakan profesinya secara proporsional. Keseimbangan ini baik ditujukan kepada masyarakat yang mampu maupun kepada masyarakat yang tidak mampu memberikan honorarium (fee) atas jasa yang diberikan oleh advokat. Oleh karena itu, advokat selaku profesi penegakan keadilan dapat juga dikatakan sebagai profesi officium nobile.

Sebuah fakta yang tidak terbantahkan menyebutkan bahwa, sebagian besar masyarakat pencari keadilan melalui lembaga pengadilan di negeri ini merasa kecewa, karena sering kalinya keadilan dan kebenaran itu berpihak kepada penguasa dan kepada masyarakat yang mempunyai kekayaan materiil, dan akhirnya keadilan dan kebenaran itu menjadi sebuah fatamorgana bagi masyarakat pencari keadilan dari kalangan akar rumput / masyarakat ekonomi menegah ke bawah. Masyarakat sudah bosan dan lelah menyaksikan paradoks-paradoks yang terjadi dalam kehidupan hukum di negeri ini. Sudah banyak issue-issue miring yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, hakim maupun pengacara/advokat. Sudah banyak tuduhan-tuduhan yang telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, tentang banyaknya para koruptor penjarah uang rakyat milyaran dan bahkan triliyunan rupiah dibebaskan oleh pengadilan, Dan kalaupun dihukum hanya sebanding dengan hukuman pencuri ayam. Melalui mata telanjang dan bahkan masyarakat awampun dapat menyaksikan bahwa orang miskin akan sangat kesulitan mencari keadilan diruang pengadilan, sedangkan orang berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan. Bukan rahasia lagi, bahwa dalam proses peradilan perkara pidana misalnya, bila ingin mendapat keringanan atau bahkan bebas dari jeratan hukum harus menyediakan uang, begitu juga para pihak dalam perkara perdata, bila ingin memenangkan perkara maka harus menyediakan sejumlah uang sebagai konpensasinya, atau dengan kata lain bahwa putusan pengadilan dapat dibeli dengan uang, karena yang menjadi parameter untuk keringanan hukuman dalam perkara pidana dan menang kalahnya dalam perkara perdata lebih kepada pertimbangan berapa jumlah uang untuk itu daripada pertimbangan hukum yang bersandar pada keadilan dan kebenaran.

Honorarium atau fee profesi advokat merupakan hak, dalam artian orang yang telah menggunakan jasa profesi advokat wajib membayar honorarium atas advokat tersebut. Meskipun demikian advokat berkewajiban membantu memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo / pro bono) untuk mereka yang tidak mampu memberikan honorarium / fee kepada advokat. Sebagiamana diamanatkan pasal 22 Undang-undang Advokat yaitu:

“Advokat wajib memberikan bantuan hokum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.

Hal serupa mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma juga disebutkan dalam BAB VI Pasal 7 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia sebagai berikut:

“Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu”.

Jasa bantuan hukum untuk mereka yang mampu membayar honorarium advokat atau diberikan secara pro deo / probono oleh advokat karena ketidakmampuannya masyarakat pencari keadilan di bidang ekonomi, wajib diberikan tindakan hukum yang sama oleh advokat, karena negara menjamin kesederajatan setiap orang di depan hukum ( equality before the law). Pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh advokat tidak akan ada bedanya baik bagi yang mampu membayar honorarium / fee kepada advokat maupun bagi yang tidak mampu atau diberikan secara cuma-cuma (pro deo / probono).

Globalisasi menerjang semua negara tanpa pandang bulu, krisis keuangan global yang menjadi (Hot Issue) di belahan dunia saat ini dirasakan juga oleh lembaga profesi di Indonesia, khususnya ketika berbicara mengenai idealisme dan martabat profesi penegak hukum termasuk advokat. Idealisme seakan menjadi barang baru dan aneh di tengah maraknya pragmatisme yang menjadi faham baru di tengah masyarakat. Advokat sebagai bagian dari individu dalam masyarakat menghadapi tantangan yang serupa. Di satu sisi Advokat diminta menjaga idealismenya sebagai aparatur penegak hukum, untuk memberikan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma yang lebih dikenal dengan pro deo / probono sebagaimana yang diamanatkan di dalam pasal 22 Undang-undang Advokat, dan pasal 7 huruf h Kode Etik Advokat, namun di sisi lain seorang advokat dihimpit oleh kehidupan materialisme untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis terilhami ingin melakukan suatu penelitian dengan judul: Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Pro deo Oleh Advokat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 di Kota Yogyakarta”.

B. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka pokok permasalahan yang perlu diteliti adalah:

1. Bagaimanakah implementasi pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan di kotaYogyakarta?

2. Apa sajakah faktor-faktor yang menjadi kualifikasi pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan di kota Yogyakarta tersebut?

C. Tujuan Penelitian

Mengacu pada pokok pikiran sebagaimana yang telah di sebutkan di atas, maka tujuan penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Untuk memperoleh pemahaman tentang bagaimanakah Implementasi pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan di kotaYogyakarta.

2. Untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menjadi kualifikasi pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan di Kota Yogyakarta.

3. Untuk memperoleh data sebagai bahan perbandingan, sehingga dapat diketahui sejauh mana aplikasi Undang-undang Advokat mengenai implementasi pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan di Kota Yogyakarta.

D. Manfaat Penelitian

Penulis mengharapkan hasil penelitian ini dapat berfaedah dalam menambah semaraknya wacana dan wawasan hukum di Indonesia khususnya di bidang pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat, secara ilmiah maupun secara praktis, oleh karena itu penelitian ini khususnya diharapkan bermanfaat untuk:

1. Secara ilmiah: bermanfaat bagi ilmu pengetahuan hukum, khususnya lembaga penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan mengenai Implementasi pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan di kotaYogyakarta.

2. Secara praktis: hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat dalam memperkaya pengetahuan dan cakrawala berpikir masyarakat, para praktisi hukum, serta rekan-rekan mahasiswa khususnya dalam hal pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat.

E. KERANGKA TEORI

Kerangka pemikiran yang penulis gunakan dalam memaparkan tugas sehubungan dengan penulisan ini menggunakan teori penegakan hukum. Asumsi yang mendasari penggunakan teori penegakan hukum dalam tulisan ini adalah penegakan hukum dilakukan dalam realitas konkrit yang pelaksanaannya dapat melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu: pendekatan yuridis normatif atau yang dikenal juga dengan pendekatan doktrinal, dan pendekatan sosiologi hukum yang dikenal dengan non doktrinal.

Menurut perspektif normatif atau doktrinal, hukum dilihat dari dalam sistem hukum itu sendiri, dengan kata lain dapat dikatakan juga hukum itu dilihat dan digunakan serta dijadikan ukuran terhadap prilaku. Penegakan hukum dipahami dan diyakini sebagai aktivitas menerapkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum positif (ius constitutum) terhadap peristiwa-peristiwa konkrit. Penegakan hukum bekerja seperti model mesin otomatis, dimana pekerjaan mengeakkan hukum menjadi aktivitas subsumsi otomat. Hukum dilihat sebagai variable yang jelas dan pasti yang harus diterapkan pada peristiwa yang juga jelas dan pasti. Penegakan hukum dikonstruksikan sebagai hal yang rasional logis yang mengikuti kehadiran peraturan hukum. Logika menjadi kredo dalam penegakan hokum. Oleh karenanya, dimensi-dimensi moral, politik, budaya, lembaga dan manusia sebagai pelaksana penegakan hukum bukanlah variabel yang diperhitungkan dalam penegakan hukum, karena hukum (Undang-Undang) memilki logika dan cara kerjanya sendiri sesuai dengan sylogisme, yaitu premis mayor, premis minor, dan kongklusi.

Adapun kerangka pemikiran dengan pendekatan sosiologis, pendekatan ini memandang hukum dan penegakan hukum dari luar hukum karena hukum berada dan menjadi bagian dari system sosila, dan system sosial itulah yang memberi arti dan pengaruh terhadap hukum dan penegakan hukum. Asumsi dasar yang mendasari pandangan sosiologi hukum ini yakni, faktor manusia dalam perspektif sosiologi hukum sangat penting, dengan dalil dikarenakan manusia sangat terlibat dengan penegakan hukum. Oleh karenanya cara pandang ini memandang bahwa, penegakan hukum bukan suatu proses logis semata, melainkan syarat dengan keterlibatan manusia. Sebagaimana dikatakan Marzuki: “Penegakan hukum tidak dapat dilihat sebagai proses logis linier, melainkan sesuatu yang kompleks”.[6]

Berdasarkan pemikiran Marzuki tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, penegakan hukum bukan lagi merupakan hasil dedukasi logis, melainkan merupakan hasil dari sebuah pilihan-pilihan, dan penegakan hukum tidak berada di ruang hampa, tetapi berada dan menjadi bagian dari realitas sosial di mana hukum itu sendiri dibuat dan dilaksanakan. Oleh karenanya penegakan hukum itu tidak sekedar fenomena yuridis semata, melainkan juga fenomena sosial yang harus dilihat sebagai bagian dari system sosial di mana hukum itu ditegakkan, dan terhadap kasus apa hukum tersebut diterapkan.

Hukum dan penegakan hukum dalam perspektif sosiologi hukum tidak bisa hanya dilihat sebagai lembaga otonom dalam masyarakat, melainkan sebagai suatu lembaga yang bekerja untuk dan di dalam masyarakat. Penegakan hukum oleh advokat dalam perspektif sosiologi hukum harus dilihat dalam konteks sosial yang luas, tidak saja faktor hukumnya dan faktor para penegak hukumnya, namun faktor kultur atau budaya penegakan masyarakat hukum di mana hukum itu diterapkan merupakan rangkaian kajian dalam kaca mata sosiologi hukum untuk penegakan hukum itu sendiri.

Berdasarkan kolaborasi antara analisis terhadap penegakan hukum oleh advokat dari perspektif yuridis normatif atau doktrinal dan sosiologi hukum atau non doktrinal, maka akan diperoleh gambaran yang komprehenshif mengenai kompleksitas masalah penegakan hukum oleh advokat di tanah air tercinta ini.

E. METODE PENELITIAN

Penelitian tentang Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Pro deo oleh Advokat Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 di kota Yogyakarta merupakan jenis penelitian hukum dengan metode yuridis empiris, karena penulis dalam melakukan penelitian hukum ini menggunakan data primer dan data skunder.[7] Artinya penulis harus turun langsung ke lapangan di samping memanfaatkan data-data kepustakaan atau yang lazim disebut sebagai library research:

“Biasanya, pada penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pada penelitian hukum sosiologis atau empiris, maka yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat”.[8]

Sebagaimana yang telah penulis kemukakan di atas, bahwa dalam penelitian hukum ini dilakukan dengan dua metode yaitu: penelitian kepustakaan (library research) juga penelitian lapangan (field research), untuk selanjutnya diuraikan secara terperinci sebagai berikut:

  1. Penelitan Kepustakaan

Penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan judul dan permasalahan yang akan diteliti, untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut:

a. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat, terdiri dari:

1. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Advokat.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Lembaran Negara Republik Indonesia 199 Nomor 165.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma.

b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk serta penjelasan terhadap bahan hukum primer, terdiri dari buku-buku, literatur, makalah, artikel, data internet, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.

c. Bahan hukum tertier, yaitu bahan hukum primer dan sekunder berupa kamus yang terdiri dari:

1). Kamus inggris-indonesia

2). Kamus hukum,dan

3). Kamus Populer Bahasa Indonesia.

  1. Penelitian Lapangan

“Penelitian lapangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat untuk mendapatkan data primer”.[9] Dalam Penelitian ini akan dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data dan informasi secara langsung pada lokasi penelitian, proses ini dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat bagi keperluan penulisan ini. Mengenai penelitian lapangan ini akan di jelaskan secara terperinci sebagai berikut:

a. Wilayah penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan mengambil lokasi Kota Yogyakarta.

b. Metode pengambilan sample

Pengambilan sample dilaksanakan dengan teknik non random sampling.[10] Yaitu jenis pengambilan sample yang dilakukan dengan cara menetapkan calon responden berdasarkan kriteria dan persyaratan oleh pengambil sample.

c. Subjek penelitian

1. Advokat

2. Lembaga Bantuan Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Alat Pengumpulan Data

a. Alat penelitian kepustakaan

Pada penelitian kepustakaan ini digunakan studi dokumen, yakni mempelajari bahan-bahan yang berupa data sekunder baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tertier yang berhubungan dengan materi penelitian.

b. Alat penelitian lapangan

Alat penelitian yang digunakan dalam penelitian lapangan ini adalah pedoman wawancara yaitu suatu pedoman yang memuat pertanyaan yang akan digunakan sebagai panduan dalam melakukan tanya jawab dengan nara sumber yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaan wawancara ini tidak dibuat secara sistematis, melainkan hanya memuat kerangka wawancara untuk kemudian dikembang sesuai dengan arah pembicaraan dan keadaan (kondisional) pada waktu melakukan wawancara. Penulis memilih metode ini karena:

1). Subjek penelitian hanya tertentu saja (sesuai kompetensi)

2). Dapat mendekati keadaan yang sebenarnya.

3). Agar wawancara lebih menarik dan santai dalam pelaksanaannya.

4. Jalannya Penelitian

Dalam penelitian ini langkah yang ditempuh dibagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu sebagi berikut:

a. Tahap persiapan

Pada tahap ini diawali dengan mengumpulkan data dan menginventarisir bahan-bahan kepustakaan yang relevan, kemudian dilanjutkan dengan menentukan topik penelitian dan penyusunan serta pengajuan alternatif judul. Kemudian mengajukan proposal untuk didiskusikan atau dikonsultasikan dengan pembimbing tesis guna pembinaan dan penyepurrnaan, seiring dengan itu penulis mempersiapkan ijin penelitian.

b. Tahap pelaksanaan

Pada tahap ini akan dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu sebagai berikut:

1) Pelaksanaan penelitian kepustakaan, pertama-tama adalah pengumpulan data pengkajian terhadap data sekunder yang tentunya meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.

2) Pelaksanaan penelitian lapangan dilakukan dengan penelitian responden dan pengumpulan data primer. Hal ini dilakukan melalui wawancara dengan menggunakan alat yang berupa kerangka wawancara yang telah dibuat sebelumnya, serta dilakukan pengumpulan data sekunder yang terdapat pada instansi yang terkait.

c. Tahap penyelesaian

Pada tahap akhir ini yang harus dilakukan adalah pengolahan, analisis data dan konstruksi data agar dapat dikonsultasikan kepada pembimbing tesis.

5. Analisis Data

Data yang telah dikumpulkan baik dari penelitian kepustakaan (library research) maupun penelitian lapangan (field research) akan dianalisis secara kualitatif.

“Metode kualitatif adalah suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif-analisis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan juga perilakunya yang nyata, yang teliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh”.[11] Artinya, penulis menjabarkan data yang diperoleh di lapangan dengan suatu pernyataan yang komprehensif dan berkesinambungan sehingga akan tergambarkan / terungkapkan suatu kebenaran, bahkan penulis berusaha untuk memahami kebenaran tersebut.

“Seorang peneliti yang mempergunakan metode kwalitatif, tidaklah semata-mata bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran belaka, akan tetapi untuk memahami kebenaran tersebut”.[12]

Hal di atas sejalan dengan pendapat Sudjito sebagai berikut:

“Ilmu adalah institusi pencarian kebenaran, melalui ilmu orang berburu kebenaran dan hanya dengan kebenaranlah orang akan merasakan kebahagiaan. Ilmu hukum termasuk bagian dari ilmu yang mencari kebenaran absolut, dengan demikian ilmu hukum selalu berubah dan bergeser mengarah pada kebenaran absolut”.[13]

Begitu juga dengan pemaparan Syamsudin, walaupun dalam redaksioner yang berbeda namun substansinya tidak mengalami perbedaan yakni:

“Penelitian hukum pada hakekatnya juga suatu upaya untuk mencari dan menemukan pengetahuan yang benar mengenai hukum, yaitu pengetahuan yang dapat dipakai untuk menjawab atau memecahkan secara benar suatu masalah tentang hukum”.[14]



[1] Redaksi Sinar Grafika, UUD 1945 Hasil Amandemen & Proses Amandemen UUD 1945 secara Lengkap, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, Hlm. 3.

[2] Suparman Usman, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2008, Hlm. 65.

[3] Sutjipto Rahardjo dalam Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2005, Hlm. 1.

[4] Erman Suparman, disampaikan dalam acara peluncuran buku Dr. Suparman Marzuki, Robohnya Keadilan, di PP Muhammadiyah, Yogyakarta, 12 Maret 2011.

[5] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2008, Hlm. 8

[6]Suparman Marzuki, Robohnya Keadilan, Politik Hukum HAM Era Reformasi. Pusham uii, Yogyakarta, 2011, hal. 18.

[7] Soekanto, Soejono, & Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT RaraGrafindo Persada, Jakarta, 2007, Hlm. 12

[8] Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, Hlm. 41.

[9] Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, Hlm. 16.

[10] Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2006, hlm. 196.

[11] Ibid. Hlm. 250.

[12] Loc. Cit.

[13] Sudjito. Perkembangan Ilmu Hukum : Dari Positivistik Menuju Holistik dan Implikasinya Terhadap Hukum Agraria Nasional, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2007, Hlm. 14.

[14] M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian hukum, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hal. 21.