Rabu, 18 Mei 2011

PENEGAKAN HUKUM PERSPEKTIF ILMU SOSIAL DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

A. Latar Belakang Permasalahan.

”Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan”.[1] Kalimat yang merupakan buah pikir Prof Tjip di atas sengaja penulis tukilkan untuk mengawali penulisan ini, karena hemat penulis sangat relevan dengan pokok pembahasan yang akan dibahas. Lebih lanjut pemaparan tersebut Prof Tjip jelaskan sebagai berikut:

”Penegakan hukum sudah dimulai pada saat peraturan hukumnya di buat atau dicptakan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum. Proses penegakan hukum menjangkau pula sampai pada pembuatan hukum. Perumusan pemikiran pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan. Kenyataannya proses penegakan hukum memuncak pada pelaksanannya oleh aparatur penegak hukum”.[2]

Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat diketahui bahwa, berbicara mengenai penegakan hukum tidak lepas dari konteks kemanusian, dan inti klimaks dari proses penegakan hukum itu sendiri yakni ada pada manusianya sebagai aparat penegak hukum. Merupakan hal yang tidak terbantahkan bahwa, saat ini perkembangan kehidupan bermasyarakat telah meningkatkan intensitas dan kompleksitas hubungan hukum yang harus mendapatkan perlindungan untuk mencapai keadilan dan kebenaran, bahkan kebahagiaan yang menjadi muaranya penegakan hukum, maka mobilitas pembangunan hukum nasional pun harus dapat mengakomudir kompleksitas persoalan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Kelancaran mobilitas kemasyarakatan tentunya tidak lepas dari pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan dan diaplikasikan. oleh karena itu, harus ada kesadaran baru yang dipahami dalam studi hukum yakni, hukum bukanlah merupakan hal yang terpisah dari konteks masyarakatnya, disini penegak hukum memegang andil besar, serta masyarakat pun menaruh ekspektiasi agar peraturan hukum itu memiliki nilai dan bobot yang dapat diandalkan dalam penegakan keadilan dan kebenaran, serta mencapai kebahagiaan yang menjadi ruh dari hukum itu sendiri. Sebagaimana dipaparkan Prof Tjip dalam pemikirannya yang kritis yakni:

”Watak hukum yang masinal dan deterministik akan akan menimbulkan krisis dalam ranah keilmuan dan kemanusiaan, dan krisis itu akan mendapatkan titik balik ketika terjadi perkembangan pemikiran akan relativitas, kekacauan dan kompleksitas sebagai sesuatu yang layak diterima dalam ilmu pengetahuan termasuk hukum.[3]

Mengkaji dan mentelaah studi hukum dan penegakan hukum dalam perspektip ilmu sosial saat ini, merupakan hal yang sangat relevan jika kita merujuk pada teori hukum progresif dengan menggunakan optik deskriptif ala Prof Tjip, karena munculnya hukum progresif kepermukaan dan menjadi kajian ilmiah di bidang hukum, untuk menegaskan bahwa hukum harus kembali ke filosofi dasarnya yakni: hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya,[4] dan hukum itu bukan hanya bangunan peraturan belaka, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita. Hampir disetiap karya Prof. Tjip dikatakan bahwa “Tujuan Hukum adalah Membahagiakan Manusia”.

Pemahaman hukum progresif berbeda dengan Pemahaman hukum secara legalistik-positivistik dan berbasis peraturan (rule bound), dalam ilmu hukum yang legalistik- positivistik, hukum sebagai institusi pengaturan yang kompleks telah direduksi menjadi sesuatu yang sederhana, linier, mekanistik, deterministik, terutama untuk kepentingan profesi, hingga saat ini, cara berpikir hukumnya masih dikuasai warisan berpikir abad ke-19 yang positivistis-dogmatis. Pemikiran ini menggunakan optik preskriptif dengan melihat hokum sebagai sarana yang harus dijalankan, tanpa melihat dan tidak bermasud untuk mampu menjelaskan fenomena hukum dalam masyarakat, sebagaiamana dikatakan Setiawan:

“Optik Preskritif memandang hokum sebagai suatu sarana yang harus dijalankan, lembaga pendidikan hukum yang menerapkan konsep optic preskriptif ini akan mengajarkan: keterampilan tentang bagaimana menguasai sarana (hokum) itu, dan bagaimana cara menggunakannya”.[5]

Konsep dan pemikiran di atas sangat kontradiktif dengan sketsa singkat buah pemikiran dan konsep hukum progresif yang dicetuskan oleh Prof Tjip, gagasan hukum progresif tidak saja memperkaya khasanah pengetahuan hukum, tetapi lebih dari itu, dapat memberikan sebuah keteladanan bahwa kewajiban bagi seorang ilmuwan adalah selalu bersikap rendah hati dan terbuka, serta memiliki semangat untuk senantiasa berada pada jalur pencarian, pembebasan dan pencerahan. Itulah pesan yang merupakan hakekat dari apa yang disebut dengan “pemikiran hukum yang progresif”. Hemat penulis Ada 2 (dua) macam tipe penegakan hukum progresif yaitu:

1. Dimensi dan faktor manusia pelaku dalam penegakan hukum progresif. Idealnya, mereka terdiri dari generasi baru profesional hukum yang memiliki visi dan filsafat yang mendasari penegakan hukum progresif;

2. Kebutuhan akan semacam kebangunan di kalangan akademisi, intelektual dan ilmuan serta teoritisi hukum Indonesia.

Oleh karenanya hukum progresif memiliki bentuk yang berbeda dengan positivistik, maka untuk lebih jelasnya, hukum progresif ini dapat paparkan melalui runtutan pengidentifikasian yang terdiri atas Asumsi, Tujuan, Spirit, Progresivitas, dan Karakter dari hukum progresif itu sendiri sebagai berikut:

1. Asumsi:

a. Hukum untuk manusia, bukan sebaliknya. Maka kehadiran hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar. Itulah sebabnya ketika terjadi permasalahan di dalam hukum, maka hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum.

b. Hukum bukan merupakan institusi yang mutlak serta final, karena hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi (law as a process, law in the making).

2. Tujuan: Kesejahteraan dan kebahagiaan manusia.

3. Spirit:

a. Pembebasan terhadap tipe, cara berfikir, asas, dan teori yang selama ini dipakai.

b. Pembebasan terhadap kultur penegakan hukum (administration of justice) yang selama ini berkuasa dan dirasa menghambat usaha hukum untuk menyelesaikan persoalan.

4. Progresivitas:

a. Bertujuan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia dan karenanya memandang hukum selalu dalam proses untuk menjadi (law in the making).

b. Peka terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat, baik lokal, nasional, maupun global.

c. Menolak status-quo manakala menimbulkan dekandensi, suasana korup dan sangat merugikan kepentingan rakyat, sehingga menimbulkan perlawanan dan pemberontakan yang berujung pada penafsiran progresif terhadap hukum.

5. Karakter:

a. Kajian hukum progresif berusaha mengalihkan titik berat kajian hukum yang semula menggunakan optik hukum menuju ke perilaku.

b. Hukum progresif secara sadar menempatkan kehadirannya dalam hubungan erat dengan manusia dan masyarakat, meminjam istilah Nonet & Selznick, bertipe responsif.

c. Hukum progresif terbagi paham dengan legal realism, karena hukum tidak dipandang dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai dan akibat yang timbul dari bekerjanya hukum.

d. Hukum progresif memiliki kedekatan dengan sociological jurisprudence dari Roscoe Pound yang mengkaji hukum tidak hanya sebatas pada studi tentang peraturan tetapi keluar dan melihat efek dari hukum dan bekerjanya hukum.

e. Hukum progresif memiliki kedekatan dengan teori hukum alam, karena peduli terhadap hal-hal yang meta-juridical.

f. Hukum progresif memiliki kedekatan dengan Critical Legal Studies namun cakupannya lebih luas.[6]

Mereduksi runtutan identifikasi hukum progresif di atas, maka dapat kita pahami bahwa, adanya pemikiran dan konsep serta keyakinan penegakan hukum merupakan sarana untuk mencapai tujuan dari hukum itu sendiri, atau dalam kata lain penegakan hukum itu bukanlah suatu tujuan melainkan proses mencapai untuk tujuan yang dikehendaki oleh hukum, maka sudah seyogyanya seluruh energi dikerahkan agar hukum itu mampu bekerja memanifestasikan nilai-nilai moral dalam hukum. Oleh karenanya, kegagalan penegakan hukum di era reformasi karena gagalnya pemerintahan era reformasi untuk mewujudkan nilai-nilai hukum tersebut, dapat dikatakan era reformasi hukum masih sangat miskin implementasi terhadap nilai-nilai moral, dan akan berjarak serta terisolasi dari masyarakatnya. Dengan mengutip hasil tesis Marzuki mengenai penegakan hukum melalui peradilan yakni:

“Prosesi peradilan seperti ritual yang kaya simbol tapi miskin makna”[7]

Berdasarkan pemaparan di atas, maka penulis terinspirasi dan menentukan topik kajian dalam memenuhi tugas teori hukum ini mengambil salah satu tema dari lima tema yang ditawarkan yaitu: “Studi Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial” kemudian dirumuskan sebuah judul “Penegakan Hukum Perspektif Ilmu Sosial”.

B. Perumusan Masalah.

Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah di atas, maka yang menjadi central point sebagai pokok pikiran yang akan dibahas dalam tugas Teori hukum ini adalah:

1. Bagaimanakah penegakan hukum perspektif ilmu sosial dalam sistem hukum Indonesia?

2. Faktor-Faktor Apakah yang menjadi polemik dan tantangan dalam penegakan hukum perspektif optik ilmu sosial di Indonesia tersebut?

C. Tujuan Penulisan.

Merujuk pada perumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan tugas teori hukum ini adalah, untuk menambah pengetahuan, pemahaman, dan wawasan serta cakralawala berpikir berdasarkan optik ilmu sosial, terutama mengenai proses transformasi dalam penegakan hukumnya. Juga untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala serta tantangan proses penegakan hukum berdasarkan perspektif optik ilmu sosial di Indonesia.

D. Kerangka Pemikiran.

Kerangka berpikir yang penulis gunakan dalam memaparkan tugas sehubungan dengan penulisan ini menggunakan teori penegakan hukum progresif. Asumsi yang mendasari penggunakan teori penegakan hukum progresif dalam tulisan ini adalah penegakan hukum dilakukan dalam realitas konkrit yang pelaksanaannya melalui pendekatan sosiologis, pendekatan ini memandang hukum dan penegakan hukum dari luar hukum karena hukum berada dan menjadi bagian dari sistem sosial, dan sistem sosial itu akan memberi arti dan pengaruh terhadap hukum dan penegakan hukum serta proses penegakan hukum itu sendiri. Asumsi dasar yang mendasari pandangan optik ilmu sosial dalam penegakan hukum ini yakni, faktor manusia dalam perspektif optik ilmu sosial sangat penting, dengan dalil dikarenakan manusia sangat terkait bahkan menjadi aktor utama dengan penegakan hukum perspektif optik ilmu sosial. Oleh karenanya cara pandang ini memandang bahwa, penegakan hukum bukan suatu proses logis semata, melainkan syarat dengan keterlibatan manusia. Sebagaimana dikatakan Marzuki: “Penegakan hukum tidak dapat dilihat sebagai proses logis linier, melainkan sesuatu hal yang kompleks”.[8] Dari asumsi dasar bahwa, Hukum Untuk Manusia Bukan Manusia Untuk Hukum”.[9]

E. Pembahasan

1. Penegakan Hukum

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, penegakan hukum dalam perspektif optik ilmu sosial dalam kajian ini menggunakan optik deskriptif dengan teori hukum progresif. Oleh karenanya, penegakan hukum disini memposisikan manusia sebagai penentu dan titik orientasi hokum. Hukum bertugas melayani manusia bukan sebaliknya, dengan demikian hokum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hokum itu ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada kesejahteraan manusia. Hal inilah yang menyebabkan hokum progresif menganut “ideologi” hokum yang pro keadilan dan hukum yang pro rakyat. Ekspektasi dari ideology ini, dedikasi para pelaku hokum mendapat tempat yang utama untuk melakukan pemulihan. Para pelaku hokum dituntut untuk mengedepankan kejujuran dan ketulusan dalam penegakan hokum. Mereka harus memilki empati dan kepedulian pada penderitaan yang dialami rakyat dan bangsa ini. Kepentingan rakyat (kesejahteraan dan kebahagiaan), harus menjadi titik orientasi dan tujuan akhir penyelenggaraan hokum.

Hukum progresif dengan hukum konservatif yang sekarang disadari atau tidak, hal itu terjadi dalam ranah pemikiran hukum dewasa ini. Terkait dengan penegakan hukum di tanah air ini, walaupun terjadi polemik antar aliran hukum itu, namun proses penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum tidak kalah pentingnya dari membicarakan polemik tersebut. Perlu kita ketahui berbicara penegakan hukum tidak lepas dari membicarakan manusia sebagai subjek selaku profesi hukum dari penegakan hukum itu sendiri, bahkan sering terjadi bahwa seorang profesi hukum yang professional itu dapat membawa hasil yang tidak diharapkan.[10]

Profesi hukum diharapkan menjadi roda-roda penggerak dari penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. Oleh karena itu profesi hukum dalam suatu mekanisme kehidupan bernegara harus mampu mempertahankan dan menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan sesuai dengan martabat manusia. Mengenai profesi hukum yang dapat memberikan pelayanan berupa bantuan jasa hukum kepada masyarakat, menurut Kansil dapat dikualifikasikan menjadi 5 (lima) jenis. Sebagaimana yang diutarakannya sebagai berikut:

“Sesuai dengan keperluan hukum yang bagi masyarakat Indonesia, dewasa ini dikenal beberapa subyek hukum berpredikat profesi hukum yaitu:

a. Hakim

b. Penasehat hukum (advokat, pengacara)

c. Notaris

d. Jaksa, dan

e. Polisi

yang masing-masing diperlengkapi dengan etika profesi hukum, agar dapat melaksanakan fungsi dan kegiatannya dengan sebaik-baiknya”.[11]

Berdasarkan pendapat Kansil di atas, maka dapat kita ketahui bahwa di Indonesia minimal kita mengenal 5 (lima) jenis profesi hukum, dan dalam melaksanakan fungsi serta kegiatannya dilengkapi dengan etika profesi hukum itu masing-masing yang disebut dengan kode etik profesi. Mampukah Frame para penegak hukum itu memaknai hukum sebagai perangkat peraturan yang mengatur masyarakat sebagaimana ekspektis masyarakat pencari keadilan. Mengenai kelima profesi hukum tersebut di atas Widyadharma paparkan dalam pikirannya sebagai:

“kedudukan seorang yang professionalis dalam suatu profesi, pada hakekatnya merupakan suatu kedudukan yang terhormat. Karena itu pada setiap profesi melihat suatu kewajiban agar ilmu yang difahami dijalankan dengan ketulusan hatinya itikat baik serta kejujuran bagi kehidupan manusia. Maka karena itu etika yang dimiliki setiap profesi juga merupakan tonggak dan ukuran bagi setiap professionalis agar selalu bersikap dan bekerja secara etis, dengan mematuhi kaidah-kaidah yang tercantum dalam sumpah dan kode etiknya”.[12]

Lebih lanjut Widyadharma memaparkan:

“Dalam kode etik suatu profesi selalu dilengkapi dengan suatu pedoman bahwa seseorang pengabdi profesi tidak akan mempersoalkan honorarium serta kemungkinan ada honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaannya. Hal mana secara tegas di dalam kode etik profesi juga disebutkan bahwa sekalipun sebenarnya keahlian seorang tenaga professional dapat dimanfaatkan sebagai upaya untuk mendapatkan uang, namun dalam melaksanakan tugas profesionalnya ia tidak boleh semata-mata didorong oleh pertimbangan uang”.[13]

Hal serupa juga di komentari oleh Sumaryono sebagai beerikut:

“Aseptabilitas atau kesedian menerima sebagai kebalikan motif menciptakan uang, adalah ciri khas dari semua profesi pada umumnya. Tujuan utama sebuah profesi bukanlah untuk menciptakan uang semata-mata, tetapi terutama untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan serta ketertiban umum atau penerapan hukum yang baik ke segenap lapisan masyarakat”.[14]

Adapun Koehn memaparkan pendapatnya sebagai berikut:

“Segala kegiatan profesional dibuat dengan tujuan bukan untuk imbalan, melainkan lebih untuk tujuan tertentu atau untuk kebaikan praktek yang berangkutan”.[15]

Bertitik tolak pada pemaparan beberapa ahli hukum di atas, maka dapat kita ketahui bahwa, realitas yang terjadi di tengah penegakan hukum oleh para aparatur penegak hukum kita sangat kontradiktif dari das sein[16] peristiwa konkrit terkait dengan usaha hukum untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkrit dalam masyarakat.[17] Banyak sekali para aparatur penegak hukum kita yang mendahulukan dan meneriakkan hak-hak mereka sebelum mereka menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya. Hal ini sangat eroni dan sungguh sesuatu malapetaka yang menyedihkan, tatkala supremasi hukum itu dengan konsep-konsep bak manara gading yang melangit dalam tataran law in the books yang berkutat pada paradigma positivistic, maka terjadilah institusi pengadilan (mekanistik) berfungsi sebagai tempat orang-orang korup dan pendosa untuk mencari perlindungan yang aman (safe hafen).[18] Mengenai hal ini dalam redaksional yang berbeda Raharjo katakan:

“Masuknya kapitalisme dalam pembelajaran hukum menyebabkan hukum menjadi komuditas sebuah teknologi dalam bingkai hukum modern. Pengadilan bukan lagi tempat mencari keadilan dan kebenaran, karena konsep yang dibangun oleh hukum modern adalah bagaimana hukum menjadi alat dan teknologi untuk mendapatkan keuntungan materiil. Bahkan sejak awal orang menjalani inisiasi (pendidikan hukum) untuk menjadi ahli hukum dengan cita-cita dan harapan untuk mendapatkan keuntungan dan kemewahan materiil. Memenangkan suatu perkara dengan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Teknokratisasi hukum dan masinilasi hukum adalah sebutan yang tepat untuk menggambarkan sosok hukum modern yang sudah mengalami kooptasi oleh ekonomi, khususnya kapitalisme. Alat pengukurnya pun mengalami perubahan, proses-proses hukum menjadi kurang dilihat sebagai medan untuk memperjuangkan dan memunculkan keadilan, tetapi lebih diukur dengan ukuran-ukuran ekonomi dan materi”.[19]

Mengacu pada buah pikiran yang progresif ala Prof. Tjip di atas, maka ada baiknya bahkan menjurus pada suatu kewajiban bagi professional akademisi maupun profesinal praktisi di bidang hukum untuk merenungkan kembali cara masyarakat Indonesia berhukum selama ini. Seperti ajakan Prof. Tjip yang tiada henti, bosan dan lelahnya kepada seluruh insan studi hokum, terutama penyandang profesi dan pemerhati hokum, khususnya untuk menjelajahi dimensi lain dalam usaha pemulihan hukum kita dari keterpurukan, dengan hukum progresifnya mencoba menyusun agenda alternatif bagi pemulihan hukum yang telah sekian lama krisis semakin terasakan, bukan hanya bersifat teknis dan sektoral, tetapi sudah mendasar, mendalam, dan meluas sekali.[20]

Terilhami dari pemikiran Prof Tjip di atas, maka penulis beranikan diri mendeskripsikan apa yang penulis rasakan dalam berhukum di negeri ini dengan sebuah ilustrasi sebagai berikut:

“Kita masyarakat Indonesia seperti seekor katak yang direbus dalam wajan hukum yang dimasukkan air yang dingin dengan lipstik Negara hukum, kemudian dipanaskan di atas kompor gas kehidupan Rule Of Law dan Supremacy Of Law dengan suhu panas yang sedemikian rupa kecilnya, sehingga kita merasa senang, nyaman, dan tentram berada di dalam wajan hukum kehidupan yang berisi air yang dingin dari orang asing, tanpa ada penolakan dan keinginan untuk melawan apalagi memberontak. Akhirnya tanpa kita sadari, kita masyarakat Indonesia yang berdaulat telah mati kepanasan karena arus panas yang disalurkan itu tidak dapat kita rasakan. Begitu juga dengan hukum yang hidup dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, walaupun belum mati tapi dapat dikatakan Mati Suri atau laksana seonggah mayat hidup, karena sudah menjadi sangat lazim masyarakat indonesia dalam membicarakan indonesia sebagai Negara hukum selalu mengacu pada asas dan doktrin hukum yang tidak dilahirkan dari perut ibu pertiwi ini, bahkan sering kali sebagian dari masyarakat Indonesia yang notabenenya sebagai profesional akademisi maupun profesional praktisi di bidang hukum sampai menepuk dada (bangga) dengan membebek kepada Negara asing yang secara totalitas sangat berbeda dengan karakter Indonesia, bahkan dapat dikatakan bertentangan dengan kultur budaya dan sosial kemasyarakatan di bumi yang namanya Indonesia Raya”.

Ilustrasi yang penulis ciptakan sendiri di atas merupakan pemikiran danggal diri penulis mengenai kegundahan dan kegelisahan penulis dalam berhukum di negeri tercinta ini, namun walaupun belum familyar dan tidak menarik untuk direnungkan oleh pemerhati sosial terlebih-lebih para ahli dan pakar hukum di negeri ini, ada sedikit kemiripan dalam hal pola dasar berpikir Prof. Tjip sebagaimana beliau paparkan dalam kritiknya sebagai berikut:

“Sudah menjadi sangat lazim bahwa, orang berbicara mengenai “Negara hukum” di Indonesia, cara berpikir yang digunakan melompat pada asas dan doktrin dalam konsep klasik tentang Rule Of Law, yaitu keunggulan dan supremasi hukum (supremacy Of Lawa).

Sekaranglah saatnya, yaitu dalam suasana keprihatinan yang mendasar ini, untuk merenungkan dan menimbang-nimbang kembali penggunaan asas dan doktrin tersebut. Sekalipin Indonesia adalah suatu “Negara berdasarkan hukum”, kita tidak berani mengatakan, bahwa dinegeri ini yang diunggulkan adalah “Moralitas”, bukan semata-mata hukumnya? Mengapa bukan Supremacy Of Moral dan Supremacy Of Justice di atas Supremacy Of Law. Kalau kita melontarkan pendapat dengan kata-kata seperti itu, merupakan manifestasi jati diri Indonesia. Sebagaimana secara implisit diimplementasikan oleh masyarakat Jepang.”[21]

2. Sistem Hukum Indonesia.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda, hal ini dikarenakan aspek sejarah masa lalu bangsa Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Bahkan terakhir tentang perbankan menganut prinsip syariah, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (13) Undang-undang no. 10 Tahun 1998, tentang perbankan syariah. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Ada banyak sekali undang-undang yang menyatakan dengan tegas mengenai eksistensi hukum adat sebagai landasan hukum nasional,[22] hal ini harus kita sadari karena hukum adat sebagai tata nilai dan hukum sendiri.

Indonesia sebagai bekas jajahan negara yang memiliki sistem peradilan Continental, sistem hukum dan peradilan Indonesia pun hingga saat ini masih menganut sistem tersebut (system hukum Civil Law atau yang dikenal pula sistem Eropa Continental). Karakteristik utama System Civil Law adanya hukum tertulis sebagai sumber hukum. Idealnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah hukum maka keputusannya harus bersumber pada hukum tertulis dengan bermuara pada hakim sebagai pengambil putusan. “Seolah-Olah Undang-undang merupakan “alfa deltanya” segala persoalan”.[23] Oleh karena keputusan ada ditangan hakim, maka tidak salah bila penganut hukum ini menganggap bahwa hakim sebagai wakil Tuhan.

Dianutnya sistem hukum campuran oleh negara Indonesia, yang secara umum berkarakter asli tradisi civil law (civilian in origin), diperkaya dengan prinsip-prinsip common law, hukum Islam, dan hukum adat sejalan dengan pandangan Wignjosoebroto:

“bahwa adopsi unsur-unsur hukum asing dari hukum adat, hukum Amerika atau hukum Inggris tentu saja mungkin, akan tetapi konfigurasi atau pola sistemiknya yang Eropa itu tidaklah mungkin dibongkar sama sekali. Hal ini dapat dimengerti karena sistem Eropa Kontinental (civil law), telah tersosialisasi secara berterusan dan telah terinternalisasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia selama ratusan tahun.[24]

Begitu juga dikatakan Asshiddiqie sebagai adanya pengakuan terhadap sistem hukum Indonesia:

“sistem hukum campuran yang dianut dan dikembangkan Indonesia yang menurutnya secara historis, sistem hukum nasional Indonesia seperti dikenal saat ini memang sudah sejak lama bersumber dari berbagai sub sistem hukum, yaitu sistem barat, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam, ditambah dengan praktek-praktek yang dipengaruhi oleh berbagai perkembangan hukum nasional sejak kemerdekaan dan perkembangan-perkembangan yang diakibatkan oleh pengaruh pergaulan bangsa Indonesia dengan tradisi hukum dari dunia internasional”.[25]

Berdasarkan pendapat di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, Indonesia memaksakan diri menganut sistem hukum yang mengadopsi dari sistem hukum asing, atau dalam istilah Alan Watson “Tranplantasi Hukum[26] atau dalam istilah saya sendiri sistem hukum seenaknya penguasa yang yang menentukan, tergantung selera orang yang berkuasa. Oleh karenanya, sistem pemerintahan kita pun mengalami hal yang sama yakni menganut sistem campuran antara presidensial, parlemen, dan kerajaan, yang sering dipelintirin oleh kalangan mahasiswa yakni, sistem hukum dan pemerintahan kita adalah sistem malu-malu.

Merujuk pada pemaparan di atas, maka sesuatu hal yang menjadi wajar jika kita sering mendengar dan menyaksikan orang mengatakan: “Sudah Habis Stok Teori Hukum di Gudang” yang digunakan bangsa ini, namun Indonesia tidak ada progresivitas bahkan semakin mundur jauh kebelakang”. Hal ini patut kita renungi bersama untuk mengusung teori hukum yang membawa progresivitas.

3. Analisis Terhadap Penegakan Hukum Perspektif Ilmu Sosial Dalam Sistem Hukum Indonesia.

“Indonesia Butuhkan Penegakan Hukum Progresif”[27] Kalimat sebagai judul dari sebuah artikel hukum yang ditulis Prof Tjip di atas bukan sekedar judul, namun merupakan sebuah ungkapan dari buah pikiran melalui proses kontemplasi dan perenungan yang teramat dalam. Sebagaimana beliau katakana sebagai berikut:

“Gagasan hukum dan ilmu hukum progresif pertama-tama didasari oleh keprihatinan terhadap kontribusi rendah ilmu hukum di Indonesia dalam turut mencerahkan bangsa ini untuk keluar dari krisis, termasuk krisis di bidang hukum”.[28]

Merujuk pada pendapat Prof Tjip di atas, maka dapat kita pahami bahwa, hukum dan sistem hukum yang kita anut hingga saat ini tidak mampu mengeluarkan bangsa ini dari krisis, bahkan ada kekuatiran “Dugaan Kuat” akan bertambah terpuruk, karena sistem hukum yang dibangun itu dalam tradisi pemikiran yang meyakini bahwa baik dalam teori maupun prakteknya, hokum akan dapat dikontruksikan dan dikelola sebagai institusi yang netral, dengan demikian, sistem hukum itu mengidealkan hukum sebagai hasil positivisasi, semua norma yang telah disepakati walau dengan cara rekayasa akan mempunyai otoritas internal yang akan mengikat siapapun, dan dapat dengan mudah ditegakkan.[29] Hal ini dapat kita saksikan banyaknya para koruptor yang bertameng dengan payung hukum, sebagaimana Peters & Siswosoebroto paparkan:

“Pejabat yang korup dan berat sebelah dalam perlakuannya terhadap orang-orang dan peristiwa-peristiwa pemerintahantetap dinyatakan bersalah, tidak saja oleh cendikiawan yang berbicara tentang makar politis atau ketadaan hukum, yang menuntut pembalasan, tetapi juga oleh orang-orang lain yang secara lebih tenang menganggap perilaku demikian sebagai tidak adil dan tidak patut, tanpa menghubungkannya dengan hukum atau politik, dan tanpa anggapan tentang pembalasan keduniaan”.[30]

Berdasarkan pemikiran di atas, maka dapat dikatakan bahwa, di tengah arus besar globalisasi yang menerjang semua negara tanpa pandang bulu, krisis keuangan global yang menjadi (Hot Issue) di belahan dunia saat ini dirasakan juga oleh Indonesia, khususnya ketika berbicara mengenai idealisme dan martabat profesi penegak hukum juga pejabat publik. Idealisme seakan menjadi barang baru dan aneh di tengah maraknya pragmatisme yang menjadi faham baru di tengah masyarakat. Di satu sisi pejabat publik harus mampu menjaga idealismenya sebagai pelayan masyarakat, terutama aparatur penegak hukum untuk mengawal masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya mereka perjuangkan, namun di sisi lain dihimpit oleh kehidupan materialisme untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, beban yang tidak kalah beratnya yakni, peraturan hukum itu sendiri, pemikiran yang lebih menukik ke dalam dikatakan Prof. Tjip:

” Penegakan hukum sudah dimulai pada saat peraturan hukumnya di buat atau dicptakan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum. Proses penegakan hukum menjangkau pula sampai pada pembuatan hukum. Perumusan pemikiran pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturana hukum akan turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan. Kenyataannya proses penegakan hukum memuncak pada pelaksaannya oleh aparatur penegak hukum”.[31]

Lebih lanjut Prof Tjip katakan:

”Watak hukum yang masinal dan deterministik akan akan menimbulkan krisis dalam ranah keilmuan dan kemanusiaan, dan krisis itu akan mendapatkan titik balik ketika terjadi perkembangan pemikiran akan relativitas, kekacauan dan kompleksitas sebagai sesuatu yang layak diterima dalam ilmu pengetahuan termasuk hukum.[32]

Polemik dan tantangan terus mewarnai penegakan hukum progresif, mana kala pola pikir menggunakan optik prskriptif dalam melihat hukum itu tidak membuka ruang seluas-luasnya untuk hukum. Semua badan-badan hukum dan masyarkat, terutama aparatur penegak hukum harus memilki dan konsep bahwa hukum bukan sebagai sebuah produk yang selesai ketika diundangkan, atau hukum tidak selesai ketika tertera menjadi kalimat yang rapih dan bagus dalam lembaran Negara. Dengan demikian hukum akan terlepas dari keterpasungan kecerdasan (berfikir) seperti yang dirasakan oleh para ilmuwan hukum di Indonesia, yang selalu dipenjara oleh hukum modern melalui kekuasaan negara yang sangat hegemonial, sehingga seluruh yang ada dalam lingkup kekuasaan negara harus diberi label negara, undang-undang negara, peradilan negara, polisi negara, hakim negara dan seterusnya. Hal ini sangat kontradiktif dengan sketsa singkat pemikiran seorang yang selalu berada di jalan ilmu, upaya dan semangat yang dikembangkan dengan terus berusaha mencermati perubahan yang terjadi, khususnya di Indonesia, gagasan hokum progresif tidak saja memperkaya khasanah pengetahuan hukum tetapi lebih dari itu memberikan sebuah keteladanan bahwa kewajiban bagi seorang ilmuwan adalah selalu bersikap rendah hati dan terbuka, serta memiliki semangat untuk senantiasa berada pada jalur pencarian, pembebasan dan pencerahan. Itulah pesan yang merupakan hakekat dari apa yang disebut “pemikiran hukum yang progresif”.

F. Penutup

1. Simpulan

2. Saran.



[1] Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum Suatu tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogykarta, hal 24.

[2] Ibid.

[3] Satjpto Raharjo, Merombak dan membangun Hukum Indonesia, Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hal. Xiii.

[4] Satjipto Raharjo, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hal. 1.

.

[5] M. Arif Setiawan, disampaikan pada kuliah Teori Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, smester 1, tahun ajaran 2010-2011, Minggu, 17 Oktober 2010.

[6] Sutjipto Raharjo, Tudi Kristiana, Suteki, Salman & Susanto, Lingkar Studi Hukum Progresif (LSHP), internet, diakses 09 Mei 2011, http://www.scribd.com/doc/21741046/Identifikasi-Hukum-Progresif-Di-Indonesia

[7] Suparman Marzuki, Robohnya Keadilan! Politik hukum HAM Era Reformasi, PUSHAM-UII, Yogyakarta, 2011, Penggalan Caver belakang.

[8]Ibid, hal. 18.

[9] Satjipto Raharjo, Hukum Progresif, Op.Cit, Hal.1.

[10] Philippe Nonet & Philip Selznick, Hukum Responsif, Raisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2010, hal. 48.

[11] CST. Kansil, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997, hlm. 7

[12] Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Profesi tentang Profesi Hukum, Wahyu Pratama, Semarang, 1991, Hlm. 50.

[13] Ibid. Hlm. 51

[14] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995, Hlm. 34

[15] Daryl Koehn, 2000, Landasan Etika Profesi, Kanisius, Yogyakarta, 2000, Hlm. 68

[16] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi Ketiga, Liberty Yogyakarta, 1991, Edisi Ketiga, hal. 16.

[17] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Cetakan Ketiga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, Hal.6.

[18] Sabian Ustman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Makna Dialog Antara Hukum Dan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, Hal. 222-223.

[19] Satjipto Raharjo, Pendidikan hukum sebagai Pendidikan Manusia, kaitannya dengan profesi hukum dan pembangunan hukum nasional, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, Hal. 64-65.

[20] Satjipto Raharjo, Membedah Hukum Progresif, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2006, hal. 100.

[21] Satjipto Raharjo, Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2003, hal 45-46

[22] Satjipto Raharjo, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis Tentang Pergulatan manusia Dan Hukum, Kompas, Jakarta, 2007, hal. 24.

[23] Suparman Marzuki, disampaikan pada kuliah Sosiologi Hukum, Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, Smester 1, Jum’at, 03 Desember 2010.

[24]Wignjosoebroto, Soetandyo, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1994.

[25]Asshiddiqie, Jimly, Makalah dalam Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam Dalam Reformasi Sistem Nasional, diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, di Jakarta, 27 September, 2000.

[26] Peter de Cruz, Perbandingan Sistem hokum, Common Law, Civil Law, dan Socialist Law, Nusa Media, Bandung, Bekerja sama dengan Diadit Media, Jakarta, 2010, Hal. 701.

[27] Judul sebuah artikel yang ditulis Satjipto Raharjo, ditulis diharian kompas, 15 Juni 2002.

[28]Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Penyunting: Ahmad Gunawan, BS. & Mu’ammar Ramadhan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006, Hal. 2

[29] Soetandyo Wignjosoebroto, Doktrin Supremasi Hukum: Sebuah Tinjauan Kritis dari Perspektif Historis, Dalam Buku Wajah Hukum Di Era Reformasi (kumpulan Karya Ilmiah Menyambut 70 Tahun Prof. Satjipto Raharjo), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, Hal. 161-171.

[30] A.A.G. Peters & Koesriani Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum, Buku II, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1988, hal. 242.

[31] Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Op. Cit, hal. 24.

[32] Satjpto Raharjo, Merombak dan membangun Hukum Indonesia, Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hal. Xiii.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar