Rabu, 18 Mei 2011

MENGGUGAT DEGRADASI RASA BERSALAH APARATUR PENEGAK HUKUM SEBAGAI PINTU PENGEMBALIAN CITRA HUKUM DI MATA MASYARAKAT

MENGGUGAT DEGRADASI RASA BERSALAH APARATUR PENEGAK HUKUM SEBAGAI PINTU PENGEMBALIAN CITRA HUKUM DI MATA MASYARAKAT

A. Pendahuluan

“Mafia Hukum, Mafia Peradilan, Mafia Pajak, dan Mafia Kasus”

Deretan nama atau julukan di atas yang mengawali tulisan ini sangat popular dan trend di tengah-tengah masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, sekaligus menimbulkan keprihatinan yang sangat mendalam atas rusaknya sendi-sendi penegakan hukum di negara hukum Indonesia yang selalu meneriakkan supremasi hukum. Sebagaimana kita telah mafhum bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum tersebut menuntut adanya pengembangan sistem hukum nasional yang komprehensif meliputi kegiatan pembuatan hukum, pelaksanaan atau penerapan hukum, peradilan atas pelanggaran hukum, pemasyarakatan atau hal lain sebagai eksekusi putusan hakim, dan pendidikan hukum, serta pengelolaan informasi hukum. Menurut Raharjo yang dimaksud UUD 1945 dengan Negara Indonesia berdasarkan atas hukum tersebut adalah:

“Sistem hukum mempunyai strukturnya sendiri yang dibangun dari atas, konsep, keterpaduan antar unsur, bidang dan bagian, dan sebagai kekuatan yang membentuk bangunannya adalah prinsip konsistensi logis. Dengan dan melalui semua faktor tersebut, tampillah hukum sebagai suatu bidang yang khusus, artinya yang mampu membedakan dirinya dari yang lain. Inilah yang dimaksud UUD 1945 yang menyatakan, Negara Indonesia berdasarkan atas hukum”.[1]

Hukum diciptakan guna memelihara hak-hak manusia dan tanggung jawab manusia, entah itu sifatnya individu maupun kolektif, sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri mengatur tata tertib masyarakat. Oleh karena itu, agar tujuan hukum dapat tercapai, maka hukum melahirkan norma-norma yang berisikan perintah dan larangan. Hukum merupakan salah satu dari empat macam norma yang terdapat pada kehidupan masyarakat. Keempat macam norma tersebut yakni norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kesusilaan.[2]

Upaya pengembangan sistem hukum melibatkan beberapa faktor utama yang perananya sangat urgent, diantaranya adalah aparat penegak hukum itu sendiri baik polisi, jaksa, hakim, maupun advokat. Melalui jasa hukum para penegak hukum inilah penegakan supremasi hukum untuk kepentingan masyarakat selaku pencari keadilan dapat terlaksana melalui lembaga peradilan, dan karena itulah sebuah Negara dapat dikualifikasi terbentuknya sistem peradilan demi terciptanya proses peradilan yang bebas dan tidak memihak serta berjalannya pripsip due process of law. Sebagaimana dikatakan Mertokusumo:

“Fungsi kaedah hukum pada hakekatnya adalah untuk melindungi kepentingan manusia atau kelompok manusia. Adapun tujuan kaedah hukum tidak lain adalah ketertiban masyarakat. Kalau kepentingan manusia itu terlindungi maka keadaan masyarakat akan tertib. Kaedah hukum bertugas mengusahakan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat dan kepastian hukum agar tujuannya tercapai, yaitu ketertiban masyarakat.[3]

Hal senada juga dikatakan Asdi dalam redaksioner yang berbeda namun substansinya tidak jauh berbeda yakni:

“Dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu berhadapan dengan aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat, baik peraturan yang berhubungan dengan moral maupun peraturan yang berhubungan dengan hokum. Adanya aturan-aturan tersebut mengandung suatu harapan agar kehidupan dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik dan teratur berdasarkan atas tuntunan norma-norma yang mengandung nilai-nilai dasar tertentu. Keadaan yang baik dalam masyarakat karena ada hubungan antar manusia yang ada di dalamnya yang hubungan yang tertib”.[4]

Berdasarkan pemaparan di atas, dapatlah kita ketahui bahwa, penegakan hukum merupakan pusat dari seluruh “aktivitas kehidupan” hukum yang dimulai dari perencanaan hukum, pembentukan hukum, penegakan hukum dan evaluasi hukum. Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan interaksi antara berbagai perilaku manusia yang mewakili kepentingan-kepentingan yang berbeda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak dapat semata-mata dianggap sebagai proses menerapkan hukum sebagaimana pendapat kaum legalistik atau positivistik yang akhir-akhir ini banyak mendapat sorotan dari pemikiran-pemikiran hukum baru yang memandang salah satu penyebab keterpurukan hukum di tanah air ini.

Krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum di teropong masyarakat melalui proses penegakan hukum itu sendiri, penegakan hokum yang dimaksud yakni, penegakan hokum yang mempunyai dimensi lebih luas dari pada pendapat tersebut, karena dalam penegakan hukum melibatkan dimensi perilaku manusia sebagai aparat penegak hukum. Dengan pemahaman tersebut maka kita dapat mengetahui bahwa problem-problem hukum yang akan selalu menonjol adalah problema “law in action” bukan pada “law in the books”. Sebagaimana adagium yang berkembang di dalam masyarakat saat ini: “Supremasi hukum hanya Teori.

Penegakan supremasi hukum merupakan salah satu amanat reformasi setelah berhasil melengserkan pemerintahan rezim orde baru yang secara simbolis dilambangkan oleh Soeharto. Momentum kejatuhan rezim otoritarian itu memunculkan desakan terbuka dari kekuatan pro demokrasi terhadap rezim sesudahnya (B.J. Habibie, Gus Dur, Megawati dan SBY) untuk melakukan langkah-langkah hukum dan politik yang tegas, jelas dan terarah bagi perlindungan hak asasi manusia.[5] Terkait dengan reformasi yang telah mengantarkan bangsa Indonesia ke gerbang muara demokrasi, ekspektasi baru dari masyarakat Indonesia pun terhadap pemerintahan pasca reformasi itu pun sangat besar. Terutama agar tidak terjadi lagi adanya hegemoni kekuasaan yang berlebihan yang hanya melahirkan kehancuran / people power.[6]

Berbicara mengenai penegakan hukum, sebenarnya tidak lepas dari membicarakan mengenai prilaku manusia dan lembaga penegakan hukum itu sendiri. Sebagaimana dikatakan Raharjo;

“Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, artinya hukum itu tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum, seperti janji untuk memberikan hak kepada seseorang, memberikan perlindungan kepada seseorang, mengenakan pidana terhadap seorang yang memenuhi persyaratan tertentu dan sebagainya”.[7]

Berdasarkan pemikiran Raharjo di atas, maka dapatlah dikatakan ketika kita berbicara masalah penegakan hukum, maka kita secara otomatis kita akan membicarakan faktor manusia dalam hubungannya dengan penegakan hukum itu sendiri, dalam artian dapat dikatakan bahwa berbicara mengenai penegakan hukum itu bukan semata-mata membicarakan hukum yang didasarkan pada apa yang tertera secara hitam-putih berupa peraturan hukum, dan bertitik tolak pada keharusan-keharusan yang tercantum dalam peraturan hukum dan menerimanya sebagai kenyataan.

Adapun menurut Ufran: “Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran. Nilai-nilai tersebut harus mampu diwujudkan dalam realitas nyata, dan eksistensi hokum diakui apabila nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum tersebut mampu diimplementasikan atau tidak.[8]

Bertitik tolak pada apa yang dipaparkan ufran di atas, maka dapat dipahami bahwa penegakan hukum itu merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dan akhirnya dapat pula kita katakan atau jelaskan bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, seperti yang sering kita dengar “ubi societas ibi ius” (di mana ada masyarakat, di situ ada hukum).

Sebuah fakta yang tidak terbantahkan menyebutkan bahwa, sebagian besar masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan di negeri ini merasa kecewa, karena seringnya keadilan dan kebenaran itu berpihak kepada penguasa dan masyarakat yang mempunyai strata sosial ekonomi, dan akhirnya keadilan dan kebenaran itu menjadi sebuah fatamorgana bagi masyarakat pencari keadilan. Masyarakat sudah bosan dan lelah menyaksikan paradoks-paradoks yang terjadi dalam kehidupan hukum di negeri ini. Sudah banyak issue-issue miring yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, hakim maupun pengacara/advokat. Sudah banyak tuduhan-tuduhan yang telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, tentang banyaknya para koruptor penjarah uang rakyat milyaran dan bahkan triliyunan rupiah dibebaskan oleh pengadilan. Melalui mata telanjang dan bahkan masyarakat awampun dapat menyaksikan bahwa orang miskin akan sangat kesulitan mencari keadilan diruang pengadilan, sedangkan orang berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Raharjo:

“Reformasi hukum di Indonesia belum berhasil, antara lain disebabkan masih maraknya korupsi, komersialisasi dan commodification”.[9]

B. Rumusan Masalah

Mengacu pada latar belakang masalah sebagaimana yang telah penulis paparkan di atas, maka perlu kiranya penulis tuangkan juga pokok pikiran yang menjadi central point dalam sebuah permasalahan yakni, bagaimanakah penanggulangan dan pengembalian krisis kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap citra hukum?

C. Tujuan Penulisan

Mengacu pada pokok pikiran sebagaimana yang telah penulis sebutkan di atas, maka tujuan penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Untuk menambah pengetahuan dan pemahaman penulis terkait dengan upaya penanggulangan dan pengembalian krisis kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap citra hukum.

2. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum dan Pembangunan sebagai substitusi ujian tertulis untuk mendapatkan nilai mata kuliah tersebut.

D. KERANGKA TEORI

Kerangka pemikiran yang penulis gunakan dalam memaparkan tugas sehubungan dengan penulisan ini menggunakan teori penegakan hukum. Asumsi yang mendasari penggunakan teori penegakan hukum dalam tulisan ini adalah penegakan hukum dilakukan dalam realitas konkrit yang pelaksanaannya melalui pendekatan, sosiologi hukum yang dikenal dengan non doktrinal.[10]

Mengingat kerangka pemikiran dengan pendekatan sosiologis, yang mana memandang hukum dan penegakan hukum dari luar hukum karena hukum berada dan menjadi bagian dari sistem sosial, karena memberi arti dan pengaruh terhadap hukum dan penegakan hukum. Asumsi dasar yang mendasari pandangan sosiologi hukum ini yakni, faktor manusia dalam perspektif sosiologi hukum sangat penting, dengan dalil dikarenakan manusia sangat terlibat dengan penegakan hukum. Oleh karenanya cara pandang ini memandang bahwa, penegakan hukum bukan suatu proses logis semata, melainkan syarat dengan keterlibatan manusia. Sebagaimana dikatakan Marzuki: “Penegakan hukum tidak dapat dilihat sebagai proses logis linier, melainkan sesuatu yang kompleks”.[11]

Berdasarkan pemikiran Marzuki tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, penegakan hukum bukan lagi merupakan hasil dedukasi logis, melainkan merupakan hasil dari sebuah pilihan-pilihan, dan penegakan hukum tidak berada di ruang hampa, tetapi berada dan menjadi bagian dari realitas sosial di mana hukum itu sendiri dibuat dan dilaksanakan. Oleh karenanya penegakan hukum itu tidak sekedar fenomena yuridis semata, melainkan juga fenomena sosial yang harus dilihat sebagai bagian dari sistem sosial di mana hukum itu ditegakkan, dan terhadap kasus apa hukum tersebut diterapkan.

Hukum dan penegakan hukum dalam perspektif sosiologi hukum tidak bisa hanya dilihat sebagai lembaga otonom dalam masyarakat, melainkan sebagai suatu lembaga yang bekerja untuk dan di dalam masyarakat.

E. Pembahasan

1. Penegakan Hukum

Penegakan hukum merupakan salah satu amanat reformasi yang ditandai jatuhnya rezim orde baru. Gema reformasi yang bergaung saat itu telah menggetarkan hampir semua sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Krisis kepercayaan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia terhadap hukum di negeri ini, disebabkan karena penegakan hukum itu sendiri yang masih jauh dari harapan masyarkat. Lembaga peradilan yang semestinya mampu menjadi media untuk mencari keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, malah menjadi actor utama yang membuat krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Berbicara mengenai penegakan hukum, sebenarnya tidak lepas dari membicarakan mengenai prilaku manusia dan lembaga penegakan hukum itu sendiri. Sebagaimana dikatakan Raharjo;

“Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, artinya hukum itu tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum, seperti janji untuk memberikan hak kepada seseorang, memberikan perlindungan kepada seseorang, mengenakan pidana terhadap seorang yang memenuhi persyaratan tertentu dan sebagainya”.[12]

Berdasarkan pemikiran Raharjo di atas, maka dapatlah dikatakan ketika kita berbicara masalah penegakan hukum, maka secara otomatis kita akan membicarakan faktor manusia dalam hubungannya dengan penegakan hukum, dalam artian dapat dikatakan bahwa berbicara mengenai penegakan hukum itu bukan semata-mata membicarakan hukum yang didasarkan pada apa yang tertera secara hitam-putih berupa peraturan hukum, dan bertitik tolak pada keharusan-keharusan yang tercantum dalam peraturan hukum dan menerimanya sebagai kenyataan, melainkan aparatur penegak hukum itu sendiri sebagai aktor menjadikan hukum itu dapat hidup sebagaimana mestinya.

Berbicara mengenai krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum, sebenarnya bukan persoalan baru di negeri ini. Bahkan dapat dikatakan, masyarakat telah jenuh dan tidak percaya lagi dengan perlakuan para penegak hukum di Negara Indonesia yang katanya menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi. Ini terlihat dengan semakin meningkatnya pelanggaran masyarakat dewasa ini terhadap hukum. Masyarakat tidak lagi taat pada peraturan hukum, akan tetapi masyarakat takut terhadap hukum. Dengan maraknya main hakim sendiri di tengah-tengah masyarakat adalah salah satu faktor dari sekian banyak penyabab ketidak percayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Negara ini. Ini gambaran yang kelam dan suram terhadap penegakan hukum di Indonesia yang diakibatkan oleh para aparatur penegak hukum itu sendiri. Masyarakat tidak lagi menutup sebelah mata dalam melihat kasus-kasus hukum yang sangat diskriminatif.

Berdasarkan hal di atas, maka dapat kita ketahui bahwa, bukan merupakan rahasia lagi, bahwa dalam proses peradilan perkara pidana bila ingin mendapat keringanan atau bahkan bebas dari jeratan hukum harus menyediakan uang, begitu juga para pihak dalam perkara perdata, bila ingin memenangkan perkara maka harus menyediakan sejumlah uang. Dengan kata lain bahwa putusan pengadilan dapat dibeli dengan uang, karena yang menjadi parameter untuk keringanan hukuman dalam perkara pidana dan menang kalahnya dalam perkara perdata lebih kepada pertimbangan berapa jumlah uang untuk itu daripada pertimbangan hukum yang bersandar pada keadilan dan kebenaran.

Kegagalan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tujuan hukum di atas, telah mendorong meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pranata hukum dan lembaga-lembaga hukum. Mungkin benar apabila dikatakan bahwa perhatian masyarakat terhadap lembaga-lembaga hukum telah berada pada titik nadir. Hampir setiap saat kita dapat menemukan berita, informasi, laporan atau ulasan yang berhubungan dengan lembaga-lembaga hukum dan para penegak hukum kita.

2. Degradasi Rasa Bersalah

Pembahasan degradasi rasa bersalah ini ditujukan terhadap aparatur penegak hukum di negeri ini khususnya penanganan pemberantasan korupsi. Banyak sekali kasus-kasus yang berskala nasional yang notabenenya dilakukan oleh lembaga penegak hukum dan aparatur penegak hukum hilang begitu saja tanpa ada ending yang jelas dari penilaian kepastian hukumnya. Masih belum hilang dari ingatan kita, kasus bank century, kasus gayus, bahakan terkahir kasus keabsahan jaksa agung. Semua yang terlibat selalu mengatakan diri mereka tidak bersalah dan bahkan sudah vonis oleh hakim pun mereka tetap mersa tidak bersalah.

Tarik menarik kekuatan politik dalam kasus bank century dan kasus gayus mengenai mafia pajak, memperlihatkan kepada kita bahwa, para elit politik dan pemegang kekuasaan di negeri ini mengalami degradasi rasa bersalah. Hampir semua elit politik dan pemegang kekuasaan di negeri ini mengatakan mereka menjalankan tugas dan kewajiban yang menjadi kewenangan mereka dalam menjalankan jabatannya. Sungguh hal yang sangat ironi, melihat dedikasi dan integritas para pemangku jabatan di negeri ini yang selalu melemparkan kesalahan kepada masyarakat, namun mereka belum mampu memberi contoh yang dapat diteladani masyarakat dalam hal penegakan hukum yang berkeadilan sebagai ruh dari hukum itu sendiri.

Penegakan hukum di Indonesia kini terancam kedangkalan berpikir, karena orang lebih banyak membaca huruf undang-undang daripada berusaha menjangkau makna dan nilai yang lebih terkandung di dalam undang-undang itu sendiri. Ini adalah rumusan kualitatif dari pengalaman empirik selama ini, seperti upaya menjalankan supremasi hukum, menangani koruptor-koruptor kelas kakap seperti terbebas dari jangkauan hukum, belum lagi pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia menikmati kebebasan dari hukuman; dan pemandangan kelam parodi lainnya. Alih-alih memberi kesejahteraan dan kebahagiaan kepada rakyat, supremasi hukum malah kehilangan pesonanya sebagai institusi keadilan.

Maka kesempatan untuk merenungkan apakah yang mendasari hukum telah mengalami degradasi cita-cita sosialnya, atau telah terjadi degradasi rasa bersalah dari aparatur penegak hukum itu? Kita memang seperti berpacau dengan waktu, sehingga skeptis memikirkan persoalan yang lebih mendasar itu. Masalahnya barangkali terletak pada, yakni pada paradigma hukum atau cara pandang yang selama ini mendasari praktik hukum kita. Paradigma positivisme yang selama ini menjadi ‘kaca mata’ kita dalam membaca realitas hukum barangkali sudah kehilangan relevansinya dalam menjawab problem sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini. Akibatnya kita memberikan jawaban dan solusi yang keliru pula. Pemeriksaan kembali secara kritis terhadap paradigma yang mendasari pandangan-pandangan kita selama ini mau tidak mau sepertinya harus dilakukan. Sudah saatnya masalah ini tidak membelenggu paradigma penegak hukum kita yang cenderung postivistik dalam penerapannya.

Melalui tulisan ini, penulis mengidentifikasi noda-noda terpuruknya hukum yang seharusnya mampu menjadi panglima di tengah masyarakat hukum, yang implikasinya terkait dengan krisis kepercayaan masyarakat terhadap hokum, maka merupakan hal yang penting untuk diketengahkan mengenai citra hukum yang di batas nadir itu, terkait dengan penegakan hukum itu sendiri.baik procedural maupun substantib dari hukum itu sendiri, yang mana kedua-duanya terkait dengan SDM (Sumber Daya Manusia) nya, dari mulai proses rekrutmen, pembuat undang-undang (legislator), penerapan hukumnya, hingga pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yang menjadi aktor penentu wajah sistem hukum yang dibangun untuk diemplementasikan, banyak sekali terdapat cacat hukum bahkan cacat ideologi. Sebagaimana dikatakan sudjito selaku ketua pengelola program pascasarjana S2 dan S3 Ilmu Hukum UGM yaitu:

“Banyak produk perundang-undangan yang cacat ideologis. Padahal dari awal reformasi, salah satu yang dideklarasikan adalah menciptakan produk hukum yang berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila.[13]

Berada ditahap manakah posisi status negara kita saat ini? Sebagai Negara kesatuan, Negara industrialisasi, atau Negara kesejahteraankah? Sebagaimana dikatakan Juwana: “Negara itu harus Memenuhi 3 (tiga) tahap yaitu: Kesatuan, Industri, dan Kesejahteraan”.[14] Hal ini memperlihatkan bahwa adanya ketidakjelasan sebuah sistem pemerintahan yang dibangun.

F. Penutup

1. Simpulan

Simpulan penulis dalam penulisan ini yakni, Penegakan hukum tidak sama dengan penegakan undang-undang, karena undang-undang itu sendiri hanya merupakan bagian dari hukum. Penegakan Hukum menjadi parameter masyarakat sebagai pencari keadilan dalam menentukan sikap percaya atau tidaknya terhadap hukum di negeri ini. Krisis kepercayaan terhadap citra hukum oleh masyarakat diakibatkan oleh para elit politik dan pemegang kekuasaan terutama aparatur penegak hukum itu sendiri, berupa banyaknya kasus-kasus penegakan hukum hanya berpihak pada mereka yang mempunyai status strata sosial yang tinggi.

2. Saran dan Solusi

Adapun saran penulis berupa solusi dalam menangani permasalahan terkait dengan upaya penanggulangan krisis kepercayaan masyarakat terhadap citra hukum di tanah air ini yakni, Perbaiki SDM terutama dilini struktur hukum, baik kualitas maupun kuantitas. NKRI sebagai Negara berdaulat, maka harus mandiri dan independen terutama dilevel peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum secara adil baik prosedural maupun substansialnya. Jadikan media masa sebagai sarana mencerdaskan bangsa dan ikut dalam program penegakan hukum sebagaimana mestinya.





[1] Satjipto Raharjo, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hal. 11.

[2] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Cetakan Ketiga, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1991, hal. 13.

[3] Sudikno Mertokusumo, Penemuan hukum (sebuah pengantar), Cetakan Keempat, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2006, hal. 11.

[4] Endang Daruni Asdi, Membangun Hukum Indonesia (Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum), Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2008, hal. 67.

[5] Suparman Marzuki, Robohnya Keadilan! Politik Hukum HAM Era Repormasi, Pusham UII Yogyakarta, 2011, hal. 1.

[6] Daliso Mangunkusumo dkk, Penjara-Penjara Politik Indonesia, LPSAS PROSPEK, Yogyakarta, 1999, hal. 45.

[7] Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hal. 7.

[8] Ufran, Dalam Kata Pengantar Editor, Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hal. vii.

[9] Satjibto Raharjo, Hukum Progresif sebuah sintesa hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hal. 1.

[10] M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian hukum, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hal. 19.

[11] Suparman Marzuki, Robohnya Keadilan, Politik Hukum HAM era Reformasi. Pusham uii, Yogyakarta, 2011, hal. 18.

[12] Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum Progresif, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hal. 17.

[14] Hikmahanto Juwanan, Disampaikan pada kuliah Hukum dan Pembangunan, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Smester 1, Yogyakarta, Jum’at 14 Januari 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar