Rabu, 01 Juni 2011

IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PRO DEO OLEH ADVOKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 DI KOTA YOGYAKARTA

IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PRO DEO OLEH ADVOKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 DI KOTA YOGYAKARTA

By. Bedi Setiawan Al Fahmi

A. PENDAHULUAN

1. Latar belakang Masalah

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum tersebut menuntut adanya pengembangan sistem hukum nasional yang komprehensif meliputi kegiatan pembuatan hukum, pelaksanaan atau penerapan hukum, peradilan atas pelanggaran hukum, pemasyarakatan dan pendidikan hukum, serta pengelolaan informasi hukum.

Upaya pengembangan sistem hukum melibatkan beberapa faktor utama yang perananya sangat urgent, diantaranya adalah profesi advokat. Melalui jasa hukum yang diberikan advokat dalam menjalankan tugas profesi demi tegaknya hukum dan keadilan untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, baik peran advokat di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Di dalam pengadilan, advokat merupakan salah satu unsur sistem peradilan demi terciptanya proses peradilan yang bebas dan tidak memihak serta berjalannya pripsip due process of law. Adapun di luar pengadilan, advokat memberikan jasa konsultasi, negosiasi, pembuatan kontrak, serta melakukan aktivitas yang meningkatkan keberdayaan hukum masyarakat.

Kedudukan manusia dalam hukum sangat erat hubungannya dengan hak asasi yang dimiliki oleh manusia itu sendiri. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar tersebut, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya, tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, politik, status sosial, bahasa dan status lainnya. Hak asasi ini menjadi dasar hak dan kewajiban lainnya.

Hak Asasi Manusia secara deklaratif dikumandangkan oleh bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945, sebagaimana tertuang dalam alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.[1]

Pengertian Hak Asasi Manusia dapat kita lihat pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan sebagai berikut:

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Membicarakan masalah hak asasi, Usman berpendapat:

“Hak asasi antara lain hak hidup, hak kemerdekaan, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan keadilan, hak rasa aman, hak mengeluarkan pendapat, hak kebebasan beragama, dan hak kesejahteraan”.[2]

Berdasarkan hal tersebut di atas, hak untuk mendapatkan keadilan dan rasa aman merupakan hak asasi yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, juga setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia yaitu termasuk hak rasa aman ketika seseorang melakukan perbuatan hukum.

Mengenai hal tersebut di atas Rahardjo mengatakan:

“Dalam kehidupan bernegara, salah satu hal yang harus ditegakkan adalah suatu kehidupan hukum dalam masyarakat, bukan saja dikarenakan negeri ini menganut paham negara hukum, melainkan lebih melihat secara kritis kecenderungan yang akan terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia yang berkembang ke arah suatu masyarakat modern. Kondisi yang demikian menuntut adanya hukum yang berdimensi nasional, yang memiliki paradigma berwawasan ke-indonesiaan, sekaligus mengakomodasi tuntutan zaman”.[3]

Advokat merupakan salah satu profesi yang mempunyai peranan yang sangat besar dalam penegakan hukum. Peran dan fungsi dari profesi advokat tidak dapat kita kesampingkan dalam sistem peradilan dan penegakan hukum. Hal ini disebabkan karena profesi advokat sering bersinggungan dengan masyarakat pencari keadilan, polisi, jaksa dan hakim. Oleh karena itu tinjauan atas profesi advokat harus selalu memperhatikan posisinya berhadapan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, hakim. Namun secara jujur harus diakui pula bahwa profesi advokat juga dapat berperan dalam judicial corruption. Sebagaimana dikatakan Suparman:

“Peranan pengacara atau advokat itu sangat dominan untuk mengarahkan terjadinya suap menyuap, karena sering terjadi advokatlah yang mengiming-iming bahkan dating mengetuk pintu rumah para hakim itu untuk menawarkan hasil dipersidangan itu disesuaikan dengan jumlah nominal yang ia advokat bawa sebagai konvensasi dari penyelundupan keadilan dan kepastian hukum yang akan diputuskan”.[4]

Selain itu, sebagaimana kita ketahui lahirnya jabatan profesi advokat itu dikarenakan masyarakat membutuhkannya, bukan suatu jabatan yang sengaja diciptakan kemudian baru disosialisasikan kepada khalayak. Sebagaimana yang dikatakan Adjie sebagai berikut:

“Profesi lahir sebagai hasil interaksi diantara sesama anggota masyarakat, yang lahir dan dikembangkan dan diciptakan oleh masyarakat sendiri”.[5]

Perkembangan kehidupan bermasyarakat telah meningkatkan intensitas dan kompleksitas hubungan hukum yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dalam gerak pembangunan nasional yang semakin kompleks dewasa ini, tentunya semakin luas dan semakin berkembang. Kelancaran dan kepastian hukum merupakan segenap usaha yang dijalankan oleh seluruh pihak tanpak semakin banyak dan meluas. Hal ini tentunya tidak lepas dari pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan oleh para penegak hukum termasuk advokat. Pemerintah yang memberikan sebagian wewenangnya kepada advokat melalui Undang-undang Advokat, dan juga masyarakat yang menggunakan jasa advokat tentu mempunyai ekspektis agar pelayanan jasa yang diberikan oleh advokat tersebut benar-benar memiliki nilai dan bobot yang dapat diandalkan dalam menegakan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang menjadi ruh dari hukum itu sendiri.

Profesi advokat menggeluti masalah-masalah teknis hukum harus turut berpartisipasi aktif dalam pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, seorang yang berprofesi advokat harus senantiasa mengikuti perkembangan hukum nasional sehingga akhirnya mampu melaksanakan profesinya secara proporsional. Keseimbangan ini baik ditujukan kepada masyarakat yang mampu maupun kepada masyarakat yang tidak mampu memberikan honorarium (fee) atas jasa yang diberikan oleh advokat. Oleh karena itu, advokat selaku profesi penegakan keadilan dapat juga dikatakan sebagai profesi officium nobile.

Sebuah fakta yang tidak terbantahkan menyebutkan bahwa, sebagian besar masyarakat pencari keadilan melalui lembaga pengadilan di negeri ini merasa kecewa, karena sering kalinya keadilan dan kebenaran itu berpihak kepada penguasa dan kepada masyarakat yang mempunyai kekayaan materiil, dan akhirnya keadilan dan kebenaran itu menjadi sebuah fatamorgana bagi masyarakat pencari keadilan dari kalangan akar rumput / masyarakat ekonomi menegah ke bawah. Masyarakat sudah bosan dan lelah menyaksikan paradoks-paradoks yang terjadi dalam kehidupan hukum di negeri ini. Sudah banyak issue-issue miring yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, hakim maupun pengacara/advokat. Sudah banyak tuduhan-tuduhan yang telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, tentang banyaknya para koruptor penjarah uang rakyat milyaran dan bahkan triliyunan rupiah dibebaskan oleh pengadilan, Dan kalaupun dihukum hanya sebanding dengan hukuman pencuri ayam. Melalui mata telanjang dan bahkan masyarakat awampun dapat menyaksikan bahwa orang miskin akan sangat kesulitan mencari keadilan diruang pengadilan, sedangkan orang berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan. Bukan rahasia lagi, bahwa dalam proses peradilan perkara pidana misalnya, bila ingin mendapat keringanan atau bahkan bebas dari jeratan hukum harus menyediakan uang, begitu juga para pihak dalam perkara perdata, bila ingin memenangkan perkara maka harus menyediakan sejumlah uang sebagai konpensasinya, atau dengan kata lain bahwa putusan pengadilan dapat dibeli dengan uang, karena yang menjadi parameter untuk keringanan hukuman dalam perkara pidana dan menang kalahnya dalam perkara perdata lebih kepada pertimbangan berapa jumlah uang untuk itu daripada pertimbangan hukum yang bersandar pada keadilan dan kebenaran.

Honorarium atau fee profesi advokat merupakan hak, dalam artian orang yang telah menggunakan jasa profesi advokat wajib membayar honorarium atas advokat tersebut. Meskipun demikian advokat berkewajiban membantu memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo / pro bono) untuk mereka yang tidak mampu memberikan honorarium / fee kepada advokat. Sebagiamana diamanatkan pasal 22 Undang-undang Advokat yaitu:

“Advokat wajib memberikan bantuan hokum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.

Hal serupa mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma juga disebutkan dalam BAB VI Pasal 7 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia sebagai berikut:

“Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu”.

Jasa bantuan hukum untuk mereka yang mampu membayar honorarium advokat atau diberikan secara pro deo / probono oleh advokat karena ketidakmampuannya masyarakat pencari keadilan di bidang ekonomi, wajib diberikan tindakan hukum yang sama oleh advokat, karena negara menjamin kesederajatan setiap orang di depan hukum ( equality before the law). Pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh advokat tidak akan ada bedanya baik bagi yang mampu membayar honorarium / fee kepada advokat maupun bagi yang tidak mampu atau diberikan secara cuma-cuma (pro deo / probono).

Globalisasi menerjang semua negara tanpa pandang bulu, krisis keuangan global yang menjadi (Hot Issue) di belahan dunia saat ini dirasakan juga oleh lembaga profesi di Indonesia, khususnya ketika berbicara mengenai idealisme dan martabat profesi penegak hukum termasuk advokat. Idealisme seakan menjadi barang baru dan aneh di tengah maraknya pragmatisme yang menjadi faham baru di tengah masyarakat. Advokat sebagai bagian dari individu dalam masyarakat menghadapi tantangan yang serupa. Di satu sisi Advokat diminta menjaga idealismenya sebagai aparatur penegak hukum, untuk memberikan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma yang lebih dikenal dengan pro deo / probono sebagaimana yang diamanatkan di dalam pasal 22 Undang-undang Advokat, dan pasal 7 huruf h Kode Etik Advokat, namun di sisi lain seorang advokat dihimpit oleh kehidupan materialisme untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis terilhami ingin melakukan suatu penelitian dengan judul: Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Pro deo Oleh Advokat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 di Kota Yogyakarta”.

B. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka pokok permasalahan yang perlu diteliti adalah:

1. Bagaimanakah implementasi pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan di kotaYogyakarta?

2. Apa sajakah faktor-faktor yang menjadi kualifikasi pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan di kota Yogyakarta tersebut?

C. Tujuan Penelitian

Mengacu pada pokok pikiran sebagaimana yang telah di sebutkan di atas, maka tujuan penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Untuk memperoleh pemahaman tentang bagaimanakah Implementasi pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan di kotaYogyakarta.

2. Untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menjadi kualifikasi pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan di Kota Yogyakarta.

3. Untuk memperoleh data sebagai bahan perbandingan, sehingga dapat diketahui sejauh mana aplikasi Undang-undang Advokat mengenai implementasi pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan di Kota Yogyakarta.

D. Manfaat Penelitian

Penulis mengharapkan hasil penelitian ini dapat berfaedah dalam menambah semaraknya wacana dan wawasan hukum di Indonesia khususnya di bidang pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat, secara ilmiah maupun secara praktis, oleh karena itu penelitian ini khususnya diharapkan bermanfaat untuk:

1. Secara ilmiah: bermanfaat bagi ilmu pengetahuan hukum, khususnya lembaga penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan mengenai Implementasi pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan di kotaYogyakarta.

2. Secara praktis: hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat dalam memperkaya pengetahuan dan cakrawala berpikir masyarakat, para praktisi hukum, serta rekan-rekan mahasiswa khususnya dalam hal pemberian bantuan hukum pro deo oleh advokat.

E. KERANGKA TEORI

Kerangka pemikiran yang penulis gunakan dalam memaparkan tugas sehubungan dengan penulisan ini menggunakan teori penegakan hukum. Asumsi yang mendasari penggunakan teori penegakan hukum dalam tulisan ini adalah penegakan hukum dilakukan dalam realitas konkrit yang pelaksanaannya dapat melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu: pendekatan yuridis normatif atau yang dikenal juga dengan pendekatan doktrinal, dan pendekatan sosiologi hukum yang dikenal dengan non doktrinal.

Menurut perspektif normatif atau doktrinal, hukum dilihat dari dalam sistem hukum itu sendiri, dengan kata lain dapat dikatakan juga hukum itu dilihat dan digunakan serta dijadikan ukuran terhadap prilaku. Penegakan hukum dipahami dan diyakini sebagai aktivitas menerapkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum positif (ius constitutum) terhadap peristiwa-peristiwa konkrit. Penegakan hukum bekerja seperti model mesin otomatis, dimana pekerjaan mengeakkan hukum menjadi aktivitas subsumsi otomat. Hukum dilihat sebagai variable yang jelas dan pasti yang harus diterapkan pada peristiwa yang juga jelas dan pasti. Penegakan hukum dikonstruksikan sebagai hal yang rasional logis yang mengikuti kehadiran peraturan hukum. Logika menjadi kredo dalam penegakan hokum. Oleh karenanya, dimensi-dimensi moral, politik, budaya, lembaga dan manusia sebagai pelaksana penegakan hukum bukanlah variabel yang diperhitungkan dalam penegakan hukum, karena hukum (Undang-Undang) memilki logika dan cara kerjanya sendiri sesuai dengan sylogisme, yaitu premis mayor, premis minor, dan kongklusi.

Adapun kerangka pemikiran dengan pendekatan sosiologis, pendekatan ini memandang hukum dan penegakan hukum dari luar hukum karena hukum berada dan menjadi bagian dari system sosila, dan system sosial itulah yang memberi arti dan pengaruh terhadap hukum dan penegakan hukum. Asumsi dasar yang mendasari pandangan sosiologi hukum ini yakni, faktor manusia dalam perspektif sosiologi hukum sangat penting, dengan dalil dikarenakan manusia sangat terlibat dengan penegakan hukum. Oleh karenanya cara pandang ini memandang bahwa, penegakan hukum bukan suatu proses logis semata, melainkan syarat dengan keterlibatan manusia. Sebagaimana dikatakan Marzuki: “Penegakan hukum tidak dapat dilihat sebagai proses logis linier, melainkan sesuatu yang kompleks”.[6]

Berdasarkan pemikiran Marzuki tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, penegakan hukum bukan lagi merupakan hasil dedukasi logis, melainkan merupakan hasil dari sebuah pilihan-pilihan, dan penegakan hukum tidak berada di ruang hampa, tetapi berada dan menjadi bagian dari realitas sosial di mana hukum itu sendiri dibuat dan dilaksanakan. Oleh karenanya penegakan hukum itu tidak sekedar fenomena yuridis semata, melainkan juga fenomena sosial yang harus dilihat sebagai bagian dari system sosial di mana hukum itu ditegakkan, dan terhadap kasus apa hukum tersebut diterapkan.

Hukum dan penegakan hukum dalam perspektif sosiologi hukum tidak bisa hanya dilihat sebagai lembaga otonom dalam masyarakat, melainkan sebagai suatu lembaga yang bekerja untuk dan di dalam masyarakat. Penegakan hukum oleh advokat dalam perspektif sosiologi hukum harus dilihat dalam konteks sosial yang luas, tidak saja faktor hukumnya dan faktor para penegak hukumnya, namun faktor kultur atau budaya penegakan masyarakat hukum di mana hukum itu diterapkan merupakan rangkaian kajian dalam kaca mata sosiologi hukum untuk penegakan hukum itu sendiri.

Berdasarkan kolaborasi antara analisis terhadap penegakan hukum oleh advokat dari perspektif yuridis normatif atau doktrinal dan sosiologi hukum atau non doktrinal, maka akan diperoleh gambaran yang komprehenshif mengenai kompleksitas masalah penegakan hukum oleh advokat di tanah air tercinta ini.

E. METODE PENELITIAN

Penelitian tentang Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Pro deo oleh Advokat Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 di kota Yogyakarta merupakan jenis penelitian hukum dengan metode yuridis empiris, karena penulis dalam melakukan penelitian hukum ini menggunakan data primer dan data skunder.[7] Artinya penulis harus turun langsung ke lapangan di samping memanfaatkan data-data kepustakaan atau yang lazim disebut sebagai library research:

“Biasanya, pada penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pada penelitian hukum sosiologis atau empiris, maka yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat”.[8]

Sebagaimana yang telah penulis kemukakan di atas, bahwa dalam penelitian hukum ini dilakukan dengan dua metode yaitu: penelitian kepustakaan (library research) juga penelitian lapangan (field research), untuk selanjutnya diuraikan secara terperinci sebagai berikut:

  1. Penelitan Kepustakaan

Penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan judul dan permasalahan yang akan diteliti, untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut:

a. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat, terdiri dari:

1. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Advokat.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Lembaran Negara Republik Indonesia 199 Nomor 165.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma.

b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk serta penjelasan terhadap bahan hukum primer, terdiri dari buku-buku, literatur, makalah, artikel, data internet, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.

c. Bahan hukum tertier, yaitu bahan hukum primer dan sekunder berupa kamus yang terdiri dari:

1). Kamus inggris-indonesia

2). Kamus hukum,dan

3). Kamus Populer Bahasa Indonesia.

  1. Penelitian Lapangan

“Penelitian lapangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat untuk mendapatkan data primer”.[9] Dalam Penelitian ini akan dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data dan informasi secara langsung pada lokasi penelitian, proses ini dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat bagi keperluan penulisan ini. Mengenai penelitian lapangan ini akan di jelaskan secara terperinci sebagai berikut:

a. Wilayah penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan mengambil lokasi Kota Yogyakarta.

b. Metode pengambilan sample

Pengambilan sample dilaksanakan dengan teknik non random sampling.[10] Yaitu jenis pengambilan sample yang dilakukan dengan cara menetapkan calon responden berdasarkan kriteria dan persyaratan oleh pengambil sample.

c. Subjek penelitian

1. Advokat

2. Lembaga Bantuan Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Alat Pengumpulan Data

a. Alat penelitian kepustakaan

Pada penelitian kepustakaan ini digunakan studi dokumen, yakni mempelajari bahan-bahan yang berupa data sekunder baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tertier yang berhubungan dengan materi penelitian.

b. Alat penelitian lapangan

Alat penelitian yang digunakan dalam penelitian lapangan ini adalah pedoman wawancara yaitu suatu pedoman yang memuat pertanyaan yang akan digunakan sebagai panduan dalam melakukan tanya jawab dengan nara sumber yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaan wawancara ini tidak dibuat secara sistematis, melainkan hanya memuat kerangka wawancara untuk kemudian dikembang sesuai dengan arah pembicaraan dan keadaan (kondisional) pada waktu melakukan wawancara. Penulis memilih metode ini karena:

1). Subjek penelitian hanya tertentu saja (sesuai kompetensi)

2). Dapat mendekati keadaan yang sebenarnya.

3). Agar wawancara lebih menarik dan santai dalam pelaksanaannya.

4. Jalannya Penelitian

Dalam penelitian ini langkah yang ditempuh dibagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu sebagi berikut:

a. Tahap persiapan

Pada tahap ini diawali dengan mengumpulkan data dan menginventarisir bahan-bahan kepustakaan yang relevan, kemudian dilanjutkan dengan menentukan topik penelitian dan penyusunan serta pengajuan alternatif judul. Kemudian mengajukan proposal untuk didiskusikan atau dikonsultasikan dengan pembimbing tesis guna pembinaan dan penyepurrnaan, seiring dengan itu penulis mempersiapkan ijin penelitian.

b. Tahap pelaksanaan

Pada tahap ini akan dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu sebagai berikut:

1) Pelaksanaan penelitian kepustakaan, pertama-tama adalah pengumpulan data pengkajian terhadap data sekunder yang tentunya meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.

2) Pelaksanaan penelitian lapangan dilakukan dengan penelitian responden dan pengumpulan data primer. Hal ini dilakukan melalui wawancara dengan menggunakan alat yang berupa kerangka wawancara yang telah dibuat sebelumnya, serta dilakukan pengumpulan data sekunder yang terdapat pada instansi yang terkait.

c. Tahap penyelesaian

Pada tahap akhir ini yang harus dilakukan adalah pengolahan, analisis data dan konstruksi data agar dapat dikonsultasikan kepada pembimbing tesis.

5. Analisis Data

Data yang telah dikumpulkan baik dari penelitian kepustakaan (library research) maupun penelitian lapangan (field research) akan dianalisis secara kualitatif.

“Metode kualitatif adalah suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif-analisis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan juga perilakunya yang nyata, yang teliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh”.[11] Artinya, penulis menjabarkan data yang diperoleh di lapangan dengan suatu pernyataan yang komprehensif dan berkesinambungan sehingga akan tergambarkan / terungkapkan suatu kebenaran, bahkan penulis berusaha untuk memahami kebenaran tersebut.

“Seorang peneliti yang mempergunakan metode kwalitatif, tidaklah semata-mata bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran belaka, akan tetapi untuk memahami kebenaran tersebut”.[12]

Hal di atas sejalan dengan pendapat Sudjito sebagai berikut:

“Ilmu adalah institusi pencarian kebenaran, melalui ilmu orang berburu kebenaran dan hanya dengan kebenaranlah orang akan merasakan kebahagiaan. Ilmu hukum termasuk bagian dari ilmu yang mencari kebenaran absolut, dengan demikian ilmu hukum selalu berubah dan bergeser mengarah pada kebenaran absolut”.[13]

Begitu juga dengan pemaparan Syamsudin, walaupun dalam redaksioner yang berbeda namun substansinya tidak mengalami perbedaan yakni:

“Penelitian hukum pada hakekatnya juga suatu upaya untuk mencari dan menemukan pengetahuan yang benar mengenai hukum, yaitu pengetahuan yang dapat dipakai untuk menjawab atau memecahkan secara benar suatu masalah tentang hukum”.[14]



[1] Redaksi Sinar Grafika, UUD 1945 Hasil Amandemen & Proses Amandemen UUD 1945 secara Lengkap, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, Hlm. 3.

[2] Suparman Usman, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2008, Hlm. 65.

[3] Sutjipto Rahardjo dalam Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2005, Hlm. 1.

[4] Erman Suparman, disampaikan dalam acara peluncuran buku Dr. Suparman Marzuki, Robohnya Keadilan, di PP Muhammadiyah, Yogyakarta, 12 Maret 2011.

[5] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2008, Hlm. 8

[6]Suparman Marzuki, Robohnya Keadilan, Politik Hukum HAM Era Reformasi. Pusham uii, Yogyakarta, 2011, hal. 18.

[7] Soekanto, Soejono, & Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT RaraGrafindo Persada, Jakarta, 2007, Hlm. 12

[8] Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, Hlm. 41.

[9] Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, Hlm. 16.

[10] Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2006, hlm. 196.

[11] Ibid. Hlm. 250.

[12] Loc. Cit.

[13] Sudjito. Perkembangan Ilmu Hukum : Dari Positivistik Menuju Holistik dan Implikasinya Terhadap Hukum Agraria Nasional, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2007, Hlm. 14.

[14] M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian hukum, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hal. 21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar