Minggu, 05 Juni 2011

Jasa Hukum Notaris Berdasarkan UUJN

IMPLEMENTASI PEMBERIAN JASA HUKUM DI BIDANG

KENOTARIATAN SECARA CUMA-CUMA OLEH NOTARIS

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2004

DI KOTA YOGYAKARTA

By: Bedi Setiawan Al Fahmi

INTISARI

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi serta faktor-faktor yang menjadi kualifikasi atas pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan oleh notaris di Kota Yogyakarta. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis empiris, yaitu sebuah metode penulisan yang menitikberatkan pada penelitian lapangan secara menyeluruh, sistematis, faktual dan akurat. Survei lapangan dilakukan untuk mengumpulkan data primer melalui interview kepada responden dan narasumber, kemudian disinkronisasikan dengan asas-asas hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Analisis data bersifat kualitatif.

Pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma oleh notaries merupakan kewajiban berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 dan Kode Etik Notaris. Himpitan kebutuhan materialisme bagi notaris untuk memenuhi kebutuhan hidup dan operasional kantor adalah suatu tuntutan realitas yang tidak terelakkan. Meski demikian, para notaris di Kota Yogyakarta merealisasikan amanat UUJN dan K.E.N tersebut sebagai manifestasi profesionalitas dan tanggung jawab moral dalam mengemban tugas jabatannya. Implementasi pemberian jasa hokum tersebut dikatagorikan menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu; kepada orang yang tidak mampu, perbuatan/peristiwa hukum terhadap akta yang mempunyai fungsi sosial, dan kepada penghadap yang mempunyai hubungan kedekatan dengan notaris. Adapun faktor-faktor yang menjadi kualifikasinya adalah ketidakmampuan secara ekonomis, akta yang bertujuan non personal provit, serta hubungan kedekatan secara emosional.

Efektivitas implementasi pemberian jasa hukum secara cuma-cuma ini masih memerlukan regulasi baru di bidang kenotariatan. Khususnya mengenai kualifikasi orang yang tidak mampu, dan nominal akta yang tidak dapat dikenakan honorarium oleh notaris, sebagai manivestasi unifikasi atas keseragaman kualifikasi dan peningkatan profesionalisme notaries selaku officium nobile dalam menjalankan tugas profesi jabatannya untuk melayani kebutuhan masyarakat yang kurang/tidak mampu dengan berintikan kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kata Kunci: Implementasi, Jasa hukum, Notaris, Cuma-Cuma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar