Minggu, 05 Juni 2011

IMPLEMENTASI PEMBERIAN JASA HUKUM DI BIDANG KENOTARIATAN SECARA CUMA-CUMA OLEH NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2004 DI KOTA YOGYAKAR

IMPLEMENTASI PEMBERIAN JASA HUKUM DI BIDANG

KENOTARIATAN SECARA CUMA-CUMA OLEH NOTARIS

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2004

DI KOTA YOGYAKARTA

Oleh:

Bedi Setiawan Al Fahmi

INTISARI

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi serta faktor-faktor yang

menjadi kualifikasi atas pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan oleh notaris di

Kota Yogyakarta. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis empiris,

yaitu sebuah metode penulisan yang menitikberatkan pada penelitian lapangan secara

menyeluruh, sistematis, faktual dan akurat. Survei lapangan dilakukan untuk

mengumpulkan data primer melalui interview kepada responden dan narasumber,

kemudian disinkronisasikan dengan asas-asas hukum dan peraturan perundangundangan

yang berlaku. Analisis data bersifat kualitatif.

Pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma oleh notaris

merupakan kewajiban berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 dan Kode

Etik Notaris. Himpitan kebutuhan materialisme bagi notaris untuk memenuhi

kebutuhan hidup dan operasional kantor adalah suatu tuntutan realitas yang tidak

terelakkan. Meski demikian, para notaris di Kota Yogyakarta merealisasikan amanat

UUJN dan K.E.N tersebut sebagai manifestasi profesionalitas dan tanggung jawab

moral dalam mengemban tugas jabatannya. Implementasi pemberian jasa hukum

tersebut dikatagorikan menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu; kepada orang yang tidak

mampu, perbuatan/peristiwa hukum terhadap akta yang mempunyai fungsi sosial, dan

kepada penghadap yang mempunyai hubungan kedekatan dengan notaris. Adapun

faktor-faktor yang menjadi kualifikasinya adalah ketidakmampuan secara ekonomis,

akta yang bertujuan non personal provit, serta hubungan kedekatan secara emosional.

Efektivitas implementasi pemberian jasa hukum secara cuma-cuma ini masih

memerlukan regulasi baru di bidang kenotariatan. Khususnya mengenai kualifikasi

orang yang tidak mampu, dan nominal akta yang tidak dapat dikenakan honorarium

oleh notaris, sebagai manivestasi unifikasi atas keseragaman kualifikasi dan

peningkatan profesionalisme notaris selaku officium nobile dalam menjalankan tugas

profesi jabatannya untuk melayani kebutuhan masyarakat yang kurang/tidak mampu

dengan berintikan kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kata Kunci: Implementasi, Jasa hukum, Notaris, Cuma-Cuma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar