IMPLEMENTASI PEMBERIAN JASA HUKUM DI BIDANG
KENOTARIATAN SECARA CUMA-CUMA OLEH NOTARIS
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2004
DI KOTA YOGYAKARTA
Oleh:
Bedi Setiawan Al Fahmi
INTISARI
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi serta faktor-faktor yang
menjadi kualifikasi atas pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan oleh notaris di
Kota Yogyakarta. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis empiris,
yaitu sebuah metode penulisan yang menitikberatkan pada penelitian lapangan secara
menyeluruh, sistematis, faktual dan akurat. Survei lapangan dilakukan untuk
mengumpulkan data primer melalui interview kepada responden dan narasumber,
kemudian disinkronisasikan dengan asas-asas hukum dan peraturan perundangundangan
yang berlaku. Analisis data bersifat kualitatif.
Pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma oleh notaris
merupakan kewajiban berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 dan Kode
Etik Notaris. Himpitan kebutuhan materialisme bagi notaris untuk memenuhi
kebutuhan hidup dan operasional kantor adalah suatu tuntutan realitas yang tidak
terelakkan. Meski demikian, para notaris di Kota Yogyakarta merealisasikan amanat
UUJN dan K.E.N tersebut sebagai manifestasi profesionalitas dan tanggung jawab
moral dalam mengemban tugas jabatannya. Implementasi pemberian jasa hukum
tersebut dikatagorikan menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu; kepada orang yang tidak
mampu, perbuatan/peristiwa hukum terhadap akta yang mempunyai fungsi sosial, dan
kepada penghadap yang mempunyai hubungan kedekatan dengan notaris. Adapun
faktor-faktor yang menjadi kualifikasinya adalah ketidakmampuan secara ekonomis,
akta yang bertujuan non personal provit, serta hubungan kedekatan secara emosional.
Efektivitas implementasi pemberian jasa hukum secara cuma-cuma ini masih
memerlukan regulasi baru di bidang kenotariatan. Khususnya mengenai kualifikasi
orang yang tidak mampu, dan nominal akta yang tidak dapat dikenakan honorarium
oleh notaris, sebagai manivestasi unifikasi atas keseragaman kualifikasi dan
peningkatan profesionalisme notaris selaku officium nobile dalam menjalankan tugas
profesi jabatannya untuk melayani kebutuhan masyarakat yang kurang/tidak mampu
dengan berintikan kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kunci: Implementasi, Jasa hukum, Notaris, Cuma-Cuma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar